BANTENRAYA.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Lebak mengungkapkan bahwa sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lebak mulai dijalankan, hingga saat ini baru ada satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lebak yang sudah mengantongi sertifikasi higenis atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal itu terjadi karena SPPG yang ingin mendapatkan sertifikat tersebut harus melakukan berbagai persyaratan yang cukup panjang.
“Kemarin informasi terakhir SPPG yang sudah mendapatkan SLHS dan bahkan sertifikasi halal itu baru ada satu SPPG. Yang lain masih proses,” kata Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Lebak, Asep Royani saat dikonfirmasi pada Minggu, 12 Oktober 2025.
Asep juga menuturkan, saat ini Kabupaten Lebak sendiri memiliki sekitar 35 SPPG yang sudah terverifikasi. Namun dari total itu, baru sekitar 31 diantaranya yang sudah beroperasi serta melakukan distribusi MBG ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Lebak. Sisanya akan segera menyusul setelah dilakukan launching.
“Jadi masih ada sekitar 4 SPPG yang belum beroperasi karena menunggu jadwal launching atau pelaksanaan operasional,” tutur dia.
BACA JUGA : BPSK Banten Sebut Keracunan Makanan MBG Bisa Cabut Izin Usaha SPPG
Asep menerangkan, untuk mendapatkan SLHS tersebut, SPPG harus menyelesaikan beberapa tahapan. Salah satunya ialah menyiapkan food handler atau penjamah makanan. Kata Asep, dari setiap SPPG diwajibkan minimal 50 persen relawan yang bekerja di SPPG memiliki sertifikat food handler tersebut.
Jadi tidak bisa langsung begitu, harus ada syarat-syarat yang harus dijalani. Salah satunya ialah 50 persen relawan SPPG itu harus punya sertifikat food handler,” terangnya.
Asep mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada sejumlah SPPG di Lebak yang mulai mengurus sertifikat SLHS. Ia juga menyebut pihaknya terus mendorong agar SPPG di Kabupaten Lebak segera melakukan pelatihan penjamah makanan agar para relawan mendapatkan sertifikasi hingga bisa melanjutkan mengurus SLHS untuk SPPG.
“Susah ada sekitar 10 SPPG yang sudah melakukan penjamah makanan. Artinya kemungkinan jumlah SPPG yang mendapat SLHS bisa segera bertambah. SPPG masih mengusahakan semaksimal mungkin,” ungkapnya.
BACA JUGA : Keracunan MBG, Pemkot Cilegon Ajak Forkopimda Perketat Keamanan Produksi SPPG
Asep mengingatkan, SHLS sendiri merupakan salah satu syarat penting yang wajib dimiliki oleh SPPG. Hal itu untuk menjamin makanan yang didistribusikan oleh SPPG ke siswa terjamin keamanannya. Untuk itu pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak untuk turut terlibat dalam penerbitan SLHS tersebut.
“Walaupun sertifikat ini syarat wajib yang harus dimiliki, namun tetap ya kompetensi dalam mengurus makanan ini tetap sangat diutamakan,” terang dia. (***)