BANTENRAYA.COM – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK Banten Wilayah Kerja Provinsi 2 Kota Serang menyoroti masalah keracunan Makanan Bergizi Gratis atau MBG.
Katering atau pengelola satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG bisa dicabut izin operasionalnya hingga dipidana berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen atau UUPK.
Anggota BPSK Banten WKP 2 Unsur Konsumen Mohammad Imdad mengatakan, pentingnya perlindungan hukum konsumen atau penerima MBG, dalam masalah keracunan makanan bergizi gratis.
BACA JUGA: Peringati Hari Batik Nasional, Bocah Ini Viral Gegara Kenakan Batik Korpri
Menurutnya, ada tiga sanksi yang bisa diterapkan sekaligus, baik perdata, administratif maupun pidana.
“Sebagai bagian dari perlindungan konsumen, dan sosialisasi, edukasi konsumen cerdas, pengelola MBG bisa disebut sebagai Pelaku Usaha berdasarkan UUPK Nomor 8 Tahun 1999,” kata Imdad kepada Bantenraya.com, Kamis 2 Oktober 2025.
Ia menjelaskan secara rinci, berdasarkan Pasal 1 angka 2 UUPK, pelaku usaha adalah pihak yang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa, sedangkan konsumen adalah pihak yang menggunakan barang atau jasa tersebut.
“Dalam konteks MBG, siswa atau peserta didik sebagai penerima makanan merupakan konsumen, dan pengelola MBG adalah pelaku usaha,” jelas Imdad.
Dalam konteks hukum, pengelola MBG bisa dimintai pertanggungjawaban melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena ada hak konsumen yang dilanggar sesuai Pasal 4 UUPK.
Kata dia, hak konsumen mencakup kenyamanan, keamanan, serta keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
“Undang-undang ini mengatur bahwa pelaku usaha wajib menjamin mutu, keamanan, dan keselamatan produk yang diperdagangkan. Kedepan kami harapkan kasus ini tidak terjadi lagi, sehingga masyarakat yang dianggap sebagai konsumen tidak kembali dirugikan,” ungkapnya.
Dalam Pasal 8 dan 19 UUPK menyebutkan pelanggaran standar mutu dan keamanan makanan juga diancam dengan ancaman pidana sampai 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, pencabutan izin usaha tertera pada Pasal 60, 61, 62, dan 63 UUPK.
“Jika pengelola MBG lalai serta abai dan menyebabkan kerugian atau keracunan, mereka dapat dimintai tanggung jawab hukum yang meliputi tanggung jawab ganti rugi hingga sanksi pidana dan administratif sesuai ketentuan UUPK,” jelasnya. ***