Kamis, 12 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

BPSK Banten Sebut Keracunan Makanan MBG Bisa Cabut Izin Usaha SPPG

Raden Warna Oleh: Raden Warna
2 Oktober 2025 | 17:59
BPSK Banten soroti MBG

Anggota BPSK Banten WKP 2 Unsur Konsumen Mohammad Imdad saat memberikan penjelasan tentang UUPK terkait Program MBG kepada salah satu mahasiswa di Kota Serang. (Dok/BPSK WKP2)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK Banten Wilayah Kerja Provinsi 2 Kota Serang menyoroti masalah keracunan Makanan Bergizi Gratis atau MBG.

Katering atau pengelola satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG bisa dicabut izin operasionalnya hingga dipidana berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen atau UUPK.

Anggota BPSK Banten WKP 2 Unsur Konsumen Mohammad Imdad mengatakan, pentingnya perlindungan hukum konsumen atau penerima MBG, dalam masalah keracunan makanan bergizi gratis.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Peringati Hari Batik Nasional, Bocah Ini Viral Gegara Kenakan Batik Korpri

Menurutnya, ada tiga sanksi yang bisa diterapkan sekaligus, baik perdata, administratif maupun pidana.

“Sebagai bagian dari perlindungan konsumen, dan sosialisasi, edukasi konsumen cerdas, pengelola MBG bisa disebut sebagai Pelaku Usaha berdasarkan UUPK Nomor 8 Tahun 1999,” kata Imdad kepada Bantenraya.com, Kamis 2 Oktober 2025.

Ia menjelaskan secara rinci, berdasarkan Pasal 1 angka 2 UUPK, pelaku usaha adalah pihak yang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa, sedangkan konsumen adalah pihak yang menggunakan barang atau jasa tersebut.

BACAJUGA:

Kabupaten Serang diguyur bantuan

Kabupaten Serang Diguyur Bantuan 3.989 Ton Beras dan 797 Liter Minyak

12 Maret 2026 | 13:23
angka perceraian

Angka Perceraian di Banten Tembus 15.400, Alasannya dari Ekonomi hingga Murtad

12 Maret 2026 | 12:58
OSIS SMK Karya Pembangunan

Berkah Bulan Ramadan 2026, OSIS SMK Karya Pembangunan Bagikan 300 Box Takjil Gratis!

12 Maret 2026 | 12:57
Banjir di Perumahan Metro Cilegon yang membuat volume sampah meningkat pada Minggu, 8 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)

Volume Sampah Kota Cilegon Meningkat Usai Banjir, Ada Kasur hingga Kulkas Mengambang di Sungai

12 Maret 2026 | 12:32

“Dalam konteks MBG, siswa atau peserta didik sebagai penerima makanan merupakan konsumen, dan pengelola MBG adalah pelaku usaha,” jelas Imdad.

Dalam konteks hukum, pengelola MBG bisa dimintai pertanggungjawaban melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena ada hak konsumen yang dilanggar sesuai Pasal 4 UUPK.

Kata dia, hak konsumen mencakup kenyamanan, keamanan, serta keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.

“Undang-undang ini mengatur bahwa pelaku usaha wajib menjamin mutu, keamanan, dan keselamatan produk yang diperdagangkan. Kedepan kami harapkan kasus ini tidak terjadi lagi, sehingga masyarakat yang dianggap sebagai konsumen tidak kembali dirugikan,” ungkapnya.

Dalam Pasal 8 dan 19 UUPK menyebutkan pelanggaran standar mutu dan keamanan makanan juga diancam dengan ancaman pidana sampai 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, pencabutan izin usaha tertera pada Pasal 60, 61, 62, dan 63 UUPK.

“Jika pengelola MBG lalai serta abai dan menyebabkan kerugian atau keracunan, mereka dapat dimintai tanggung jawab hukum yang meliputi tanggung jawab ganti rugi hingga sanksi pidana dan administratif sesuai ketentuan UUPK,” jelasnya. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: BPSK BantenIZIN USAHAkeracunan makananMBGSPPG
Previous Post

Peringati Hari Batik Nasional, Bocah Ini Viral Gegara Kenakan Batik Korpri

Next Post

Tak Hanya Usaha Penitipan Motor, Pemkot Cilegon Sasar Pajak Tempat Pijat hingga Rumah Kos

Related Posts

Kabupaten Serang diguyur bantuan
Daerah

Kabupaten Serang Diguyur Bantuan 3.989 Ton Beras dan 797 Liter Minyak

12 Maret 2026 | 13:23
angka perceraian
Daerah

Angka Perceraian di Banten Tembus 15.400, Alasannya dari Ekonomi hingga Murtad

12 Maret 2026 | 12:58
OSIS SMK Karya Pembangunan
Daerah

Berkah Bulan Ramadan 2026, OSIS SMK Karya Pembangunan Bagikan 300 Box Takjil Gratis!

12 Maret 2026 | 12:57
Banjir di Perumahan Metro Cilegon yang membuat volume sampah meningkat pada Minggu, 8 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)
Daerah

Volume Sampah Kota Cilegon Meningkat Usai Banjir, Ada Kasur hingga Kulkas Mengambang di Sungai

12 Maret 2026 | 12:32
Suasana truk mulai memadati dermaga reguler di Pelabuhan Merak, Kamis 12 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)
Daerah

Truk Mulai Padati Dermaga Reguler Merak, Hindari Pembatasan Saat Masuk Mudik Lebaran

12 Maret 2026 | 09:14
Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara high level meeting di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)
Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

12 Maret 2026 | 09:11
Load More

Popular

  • Kasus perselingkuhan suami Maissy

    Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergoki Pelecehan di KRL, Korban Langsung Nangis Histeris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kabupaten Serang diguyur bantuan

Kabupaten Serang Diguyur Bantuan 3.989 Ton Beras dan 797 Liter Minyak

12 Maret 2026 | 13:23
uniba

AMI Uniba Berbasis Digital, Lebih Akurat dan real-time

12 Maret 2026 | 13:21
angka perceraian

Angka Perceraian di Banten Tembus 15.400, Alasannya dari Ekonomi hingga Murtad

12 Maret 2026 | 12:58
OSIS SMK Karya Pembangunan

Berkah Bulan Ramadan 2026, OSIS SMK Karya Pembangunan Bagikan 300 Box Takjil Gratis!

12 Maret 2026 | 12:57

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda