BANTENRAYA.COM – Pemkot Cilegon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Cilegon saat ini sedang menyasar pajak parkir terhadap usaha penitipan motor di Kota Cilegon.
Tidak hanya usaha penitipan motor, Pemkot Cilegon juga menyasar pajak rumah kos hingga tempat pijat refleksi atau SPA.
Rumah kos dan tempat pijat refleksi di Kota Cilegon diminta mengurus perizinzn dan membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: BPSK Banten Sebut Keracunan Makanan MBG Bisa Cabut Izin Usaha SPPG
Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Hayati Nufus mengatakan, pihaknya akan menyasar pada tempat pijat refleksi kecantikan atau SPA yang ada di Kota Cilegon.
“Tempat refleksi atau SPA juga bakal masuk, belum dihitung berapanya persen pajaknya,” ungkap Nufus kepada Banten Raya ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Kamis 2 Oktober 2025..
Nufus mengaku pihaknya hanya bertugas untuk menata perizinan resmi dari tempat-tempat usaha yang ada di Kota Cilegon.
“Kita tugasnya hanya menertibkan saja, kalau sesuai aturan memang yang punya usaha itu harus membayar pajak,” terangnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah fokus dalam mengurus perizinan tempat penitipan kendaraan.
“Ini sebagai upaya jemput bola, rajin promosi dan sosialisasikan mengimbau pelaku usaha untuk tertib laporan dan punya izin yang resmi,” ujarnya.
Dirinya sampai saat ini belum menghitung secara keseluruhan potensi pendapatan dari tempat penitipan kendaraan, kos-kosan, tempat pija refleksi dan lainnya.
“Kalau pajaknya kita belum tau berapa persen, masih proses dihitung,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan, target investasi di Kota Cilegon saat ini menjadi yang paling tertinggi di Provinsi Banten sebesar Rp 77 triliun.
Kata dia, adapun untuk target investasi dari Pemkot Cilegon yaitu mencapai Rp 17 triliun.
“Kalau di Banten, yang target investasi paling tinggi Kota Cilegon Rp 77 triliun, tapi secara Nasional target kita Rp 119 triliun,” katanya.
Namun, selama tahun 2025 ini pendapatan investasi di Kota Cilegon baru mencapai Rp 9 triliun.
“Sekarang baru mencapai Rp 9 triliun, target investasi Kota Cilegon tinggi mungkin karena melihat ada proyek-proyek industri di sini,” jelasnya.
Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Madya pada DPMPTSP Kota Cilegon Luhut Malau menuturkan, untuk perizinan rumah kos hanya perlu menggunakan izin resmi bangunan gedungnya saja.
“Kalau untuk kos-kosan itu izinnya hanya untuk bangunan gedungnya sesuai peruntukannya, kecuali rumah singgah,” tuturnya. ***














