BANTENRAYA.COM – Banjir truk di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang disebut berpotensi memunculkan konflik horizontal antara masyarakat, pengusaha tambang dan angkutan truk.
Terlebih lagi jika nantinya operasional truk tidak dikendalikan dan diatur secara tertib bisa terjadi kecelakaan, tragedi dan menimbulkan kerugian masyarakat.
Meningkatnya volume truk di Banten terutama di Bojonegara, Kabupaten Serang dan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon dipicu adanya kebijakan penutupan sementara tambang di Parung Panjang Bogor oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
BACA JUGA: Pengguna Samsung Wajib Baca! Terapkan 5 Cara Ini Biar HP Kamu Bisa Lebih Aman
Hal itu membuat pengusaha konstruksi mencari dan mengambil barang dari Banten, sehingga berdampak pada peningkatan lalu lintas truk besar.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menjelaskan, adanya koordinasi dan kesepakatan bersama adalah untuk mengatur dan melahirkan kesepakatan bersama.
Utamanya Pemkot Cilegon, Pemkab Serang, kepolisian, pengusaha tambang dan angkutan truk dan perwakilan Pemprov Banten, sehingga tidak terjadi kecelakaan dan merugikan masyarakat.
BACA JUGA: Pengangguran Masih Tinggi, Muhibbin Minta Disnakertrans Serius Tangani tersebut
Sebab, hal itu bisa menimbulkan potensi konflik horizontal.
“Makanya kami mengundang semua pihak di sini dari pihak masing-masing. Jadi ada kesepakatan mengatur lalu lintas agar masyarakat terlindungi,” katanya, Kamis 9 Oktober 2025.
Martua menyatakan, pertemuan koordinasi harus dilakukan supaya semua kepentingan baik masyarakat sebagai pengguna jalan, pengusaha agar ekonomi tetap berjalan dan pemerintah sebagai regulator bisa terlindungi semuanya.
“Ini harus dilakukan supaya kepentingan semua pihak dan pengguna jalan tidak terganggu serta kepentingan usaha juga bisa diatur dengan baik, sehingga semua terlindungi,” tuturnya.
“Ini harus membuat tata aturan bersama supaya ini menghindari kecelakaan lalu lintas, kasihan keluarga, masyarat ketika semua pihak dan akan merugikan diri kita sendiri. Maka ini cepat berkoordinasi untuk melakukan pertemuan ini,” ujarnya.
Soal aturan, jelas Martua, sebenarnya sudah tertuang dalam undang-undang lalu lintas. Hanya tentu ada yang harus diatur, misalnya soal jam operasional kendaraan truk.
“Akan ada teguran lisan, adminitrasi sampai penertiban tentu saja,” ucapnya.