BANTENRAYA.COM – Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham) Indonesia Cabang Banten melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas.
Pada audiensi tersebut membahas banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru yang terlilit hutang pada aplikasi pinjaman onlien (Pinjol)
Najib mengatakan, Pemkab Serang akan bekerja sama dengan PAHAM Banten untuk memberikan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat Kabupaten Serang.
“Jadi kedatangan paham Banten ingin melakukan kerjasama. Pemkab Serang berkomitmen untuk bersinergi salah satunya untuk meningkatkan literasi dan edukasi tentang kesadaran hukum,” ujar Najib di ruang kerjanya, Rabu (24/9).
BACA JUGA: Dinkes Cilegon Launching Program Informasi Terintegras I Hati
Ia menjelaskan, edukasi tersebut dinilai sangat penting untuk memberantas banyaknya masyarakat yang terkena masalah hukum setelah meminjam uang pada aplikasi Pinjol.
“Karena fenomena hari ini maraknya pinjol maka salah satu upayanya adalah melaksanakan edukas. hal itu supaya masyarakat bisa lebih selektif melakukan transaksi keuangan khususnya penggunaan Pinjol,” katanya.
Najib menuturkan, banyak dari kalangan ASN dan guru yang menjadi korban akibat tidak selektif dalam memilih aplikasi Pinjol sehingga berhadapan dengan hukum.
“Banyak laporan dari berbagai pihak korban adalah ASN dan guru dan jumlahnya masih cukup banyak. Mungkin karena kurangnya pengetahuan atau iseng namun tidak disikapi dengan bijak,” jelasnya.
Direktur Paham Indonesia Cabang Banten Riki Martim mengaku sedih melihat fenomena banyaknya ASN dan guru yang menjadi korban Pinjol.
“Sedihnya ini korban kebanyakan kebanyakan guru dan ASN dan itu harus dikaji kenapa mereka mengambil langkah tersebut, kalau secara angka kita belum update tapi kata Wabup nilainya banyak. Mudah-mudahan literasi ini bisa sampai ke masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya juga sempat melakukan pendampingan hukum terhadap salah satu guru Kabupaten Serang yang menjadi korban aplikasi Pinjol yang ilegal dan tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Minjem Rp5 juta ternyata disuruh balikin Rp100 juta. Akhirnya korban bebas dan itu juga guru, tapi karena pinjolnya ilegal dan niatnya menjebak jadi korban tidak ada kewajiban untuk membayar,” katanya. (andika)