Minggu, 25 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

JPU Dorong Pasal 98 KUHP untuk 2 Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Dana Iuran Serikat Pekerja

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
23 September 2025 | 17:48
jpu

Terdakwa Antonius saat menjalani persidangan, Selasa (23/9/2025). (Darjat/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendorong penerapan Pasal 98 KUHP terhadap 2 terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, yaitu Antonius dan Puji Wahyono.

Penerapan Pasal 98 KUHP tersebut agar korban dapat langsung menuntut ganti kerugian dalam persidangan pidana tanpa perlu mengajukan gugatan perdata terpisah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, terdakwa Antonius merupakan mantan Ketua Serikat Pekerja PT Asahimas Chemical yang diduga telah menggelapkan dana iuran serikat pekerja senilai lebih dari Rp2,1 miliar selama periode 2017 hingga 2021.

BACA JUGA: Mengenal Sanly Liu, Pemenang Miss Universe Indonesia 2025 yang Kalahkan Kirana Larasati

Antonius selaku orang yang memiliki kewenangan mengelola keuangan, diduga telah mempergunakan dana yang seharusnya untuk kepentingan organisasi, tidak dapat mempertanggungjawabkannya.

Audit internal menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi dan penggelapan dana melalui rekening resmi serikat pekerja di Bank BNI. Dana iuran yang seharusnya dibagi untuk operasional PUK, DPC, DPD, hingga DPP, tidak seluruhnya disalurkan sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, terdakwa Antonius dijerat Pasal 374 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.

BACA JUGA: Spoiler Drakor Shin’s Project Episode 4 Sub Indo: Mr Shin Meradang Usai Saksikan Ini

Sementara itu, Puji Wahyono merupakan seorang pengusaha yang didakwa melakukan penipuan bermodus investasi modal kerja dengan total kerugian korban mencapai Rp4,5 miliar.

Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada 19 September 2024 ketika Puji menawarkan investasi kepada seorang pengusaha bernisial MC, dan menjanjikan keuntungan 15 persen dalam tempo dua bulan untuk usaha packaging mesin industri.

Untuk meyakinkan korban, dibuatlah surat kesepakatan pinjaman modal kerja. MC kemudian mentransfer uang tahap pertama senilai Rp2,2 miliar ke rekening perusahaan milik Puji. Tidak lama berselang, pada 13 Oktober 2024, Puji kembali meminta modal kedua sebesar Rp2,3 miliar yang juga ditransfer dalam dua kali pembayaran.

BACA JUGA: TNG Run 2025 Masih Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini!

Namun saat ditagih, Puji hanya menyerahkan satu lembar cek senilai Rp2 miliar yang ternyata tidak bisa dicairkan karena saldo kosong. Bahkan, untuk mengelabui korban, Puji mengirimkan surat dan bukti transfer palsu seolah-olah berasal dari PT Haka Stevedore.

Belakangan, saat didesak, Puji mengaku surat dan bukti transfer itu hanyalah rekayasa. Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten.

JPU Bantu Korban Pakai Pasal 98 KUHP

JPU Kejati Banten Pujiyati mengatakan jika pihaknya telah membantu para korban untuk mengajukan ganti rugi kepada para terdakwa melalui Majelis Hakim, sebagaimana Pasal 98 KUHP.

BACA JUGA: Kumpulan Link Twibbon HUT Banten ke-25 Gratis, Gaungkan Spirit Tanah Jawara

Pasal tersebut menjadi dasar hukum bagi korban untuk mengajukan gugatan ganti kerugian secara bersamaan dalam perkara pidana yang sedang diperiksa di Pengadilan.

BACAJUGA:

SMAN 1 Cigemblong

Ada Telur dan Jagung Mentah di Menu MBG, SMAN 1 Cigemblong Sebut SPPG Kerap Bikin Kesalahan

25 Januari 2026 | 19:45
OPD dana pusat

OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

25 Januari 2026 | 19:30
mogok jualan

Pedagang Daging di Banten Sepakat Mogok Jualan, Protes Lonjakan Harga Sapi Potong

25 Januari 2026 | 19:15
Bumdes Setra Mandiri

Manfaatkan Dana Desa, Bumdes Setra Mandiri Genjot Pembibitan Benih Padi dan Ikan

25 Januari 2026 | 19:00

“Para korban sudah mengajukannya pada saat persidangan,” katanya saat ditemui usai persidangan, Selasa (23/9/2025).

Namun, Puji menerangkan Majelis Hakim menolak permintaan tersebut. Para korban kemudian diperintahkan Majelis Hakim untuk mengajukan gugatan perdata di luar persidangan yang saat ini digelar.

“Hakim menyarankan para korban untuk mengajukan gugatan perdata,” terangnya. ***

Editor: Burhanudin Raya Rambani
Tags: JPUkejati bantenPasal 98 KHUPpenggelapan danaPT Asahimas Chemical
Previous Post

Bengkulu Belajar ke Cilegon Soal Asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Next Post

Info Loker PT ORI Polytec Composites Posisi Operator Produksi, Terbuka untuk Lulusan SMK

Related Posts

SMAN 1 Cigemblong
Daerah

Ada Telur dan Jagung Mentah di Menu MBG, SMAN 1 Cigemblong Sebut SPPG Kerap Bikin Kesalahan

25 Januari 2026 | 19:45
OPD dana pusat
Daerah

OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

25 Januari 2026 | 19:30
mogok jualan
Daerah

Pedagang Daging di Banten Sepakat Mogok Jualan, Protes Lonjakan Harga Sapi Potong

25 Januari 2026 | 19:15
Bumdes Setra Mandiri
Daerah

Manfaatkan Dana Desa, Bumdes Setra Mandiri Genjot Pembibitan Benih Padi dan Ikan

25 Januari 2026 | 19:00
tiang lampu ambruk
Daerah

Tertimpa Tiang Panggung Saat Pemotretan Perpisahan, 6 Pelajar SMAN 6 Pandeglang Alami Luka-luka

25 Januari 2026 | 17:48
Kebonsari
Daerah

Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

25 Januari 2026 | 16:08
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Hotel Murah Nyaman Rp200 Ribuan di Kota Cilegon, Pas untuk Staycation Bareng Ayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serie A Sassuolo vs Cremonese, Pertemuan 2 Diaspora Timnas Pertemuan di Mapei Stadium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penyumbang Terbesar Investasi Banten Yang Membuat Banten Berada di Posisi 4 Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premier League Newcastle United vs Aston Villa, Tekad Pasukan Eddie Howe Bangkit di Kandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

SMAN 1 Cigemblong

Ada Telur dan Jagung Mentah di Menu MBG, SMAN 1 Cigemblong Sebut SPPG Kerap Bikin Kesalahan

25 Januari 2026 | 19:45
OPD dana pusat

OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

25 Januari 2026 | 19:30
mogok jualan

Pedagang Daging di Banten Sepakat Mogok Jualan, Protes Lonjakan Harga Sapi Potong

25 Januari 2026 | 19:15
Bumdes Setra Mandiri

Manfaatkan Dana Desa, Bumdes Setra Mandiri Genjot Pembibitan Benih Padi dan Ikan

25 Januari 2026 | 19:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda