BANTENRAYA.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan akan menerapkan kebijakan Tes Kemampuan Akademik atau TKA bagi siswa kelas XII SMA/ SMK/ MA sederajat mulai November 2025.
Kebijakan ini bertujuan mengukur kemampuan belajar siswa dan menjadi bahan evaluasi bagi pihak sekolah.
Tes Kemampuan Akademik juga menjadi syarat bagi para siswa yang akan masuk perguruan tinggi menggunakan jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2026.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa mengatakan, sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Banten perlu mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk kesuksesan pelaksanaan TKA tersebut.
Dia juga minta sejak saat ini sekolah harus meningkatkan mutu pendidikan agar semakin banyak siswa yang bisa menggunakan jalur prestasi saat akan meneruskan pendidikan ke perguruan tinggi.
BACA JUGA: 3 Daerah di Banten Ambil Utang, Demi Penuhi Janji Politik
“Sekolah saya minta terus meningkatkan mutu pendidikan, pengajaran di sekolah, agar anak-anak banyak yang bisa berhasil terseleksi melalui jalur prestasi,” kata Yeremia, Minggu, 21 September 2025.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, selama ini untuk menguji kualitas para siswa, sekolah satu dengan yang lain memiliki parameter yang mungkin berbeda.
Karena itu, dengan adanya TKA ini, maka penilaian bisa menggunakan parameter yang sama sehingga akan lebih adil saat melihat hasilnya.
Penilaian Tes Kompetensi Akademik, kata Yeremia, mengingatkan dia pada sistem ebtanas yang pernah diberlakukan pada tahun 80-an sampai dengan awal tahun 2000.
Ebtanas merupakan singkatan dari Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional, yaitu sebuah sistem evaluasi pendidikan yang berlaku di Indonesia dari tahun 1980 hingga 2001 untuk mengukur mutu lulusan pendidikan dasar dan menengah.
Sistem ini kemudian berganti nama menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN) pada tahun 2002, lalu Ujian Nasional (UN) pada 2005, dan akhirnya digantikan menjadi Asesmen Nasional (AN) sejak 2021. ***