BANTENRAYA.COM – Satreskrim Polresta Serang Kota disebut telah menetapkan satu orang pelaku berinisial AFF atas dugaan penganiayaan anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang berinisial SH.
Namun keluarga korban memastikan jika pelaku lebih dari satu orang, lantaran pihaknya mengklaim memiliki bukti.
Orangtua korban Ely Nusamsiah mengatakan, jika saat ini perkara kasus pengeroyokan anaknya sudah naik penyidikan.
Namun sayangnya dari tiga orang pelaku yang dilaporkan yaitu AR, FF dan MAA, hanya satu pelaku yang dijadikan tersangka.
“Hanya satu pelaku (FF) itu pun di jerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya kepada awak media, Minggu, 21 September 2025.
BACA JUGA: Polres Serang Tangkap 17 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan
Ely mengaku tidak puas dengan penyelidikan kepolisian, lantaran aktor intelektual dan pelaku lain hingga kini tidak diproses hukum.
Padahal dirinya memiliki bukti kuat jika terlapor AR yang memerintahkan anaknya datang ke lokasi pemukulan.
“Ada bukti chat, kalau AR ini yang memerintahkan anak saya ke Rete (Lokasi pemukulan-red),” tandasnya.
Selain AR, Ely mengungkapkan orangtua MAA sudah mendatangi suaminya dan meminta maaf.
Adanya permintaan maaf itu disebut sebagai bukti jika anaknya ikut terlibat dalam pengeroyokan anaknya tersebut.
BACA JUGA: Jea and Co Gagas Konsep Salon dan Kafe di Satu Tempat Pertama Kota Serang
“Logikanya kalau orang gak salah, ngapain minta maaf,” ungkapnya.
Ely juga membantah pernyataan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Kota Serang, Neneng Fitria Tari yang menyatakan jika telah ada perdamaian antara korban dan para pelaku.
“Belum ada pertemuan di sekolah dan tidak ada perdamaian (Bantah adanya musyawarah),” tandasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, jika penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut, dan hingga saat ini, pelaku hanya satu orang.
“Masih proses, sudah (naik ke penyidikan),” katanya.
BACA JUGA: 5 Tempat Service iPhone di Kota Serang, Hasil Bagus Tak Perlu Jauh-jauh ke Jakarta
Meski demikian, Febby menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan penyelesaian di luar pengadilan.
Pihaknya akan mempertemukan korban dan pelaku dalam agenda diversi anak, yang dijadwalkan pada 22 September 2025.
“Pelaku statusnya masih pelajar, masih di bawah umur,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus pengeroyokan yang dialami SH itu terjadi pada 13 Agustus 2025 malam.
Ketika itu, SH tengah berlatih Paskibra di kawasan Stadion MaulanaYusuf Banten.
Setelah selesai latihan SH bersama temannya dipanggil seniornya ke rumah kosong di sebelah SMAN 1 Serang.
Di rumah kosong itu ada tiga seniornya berinisial AR, FF dan MAA sudah menunggunya disana.
Tanpa diketahuinya persoalannya, SH dipukuli secara bergantian oleh ketiga seniornya tersebut.
Selain dipukul, seniornya itu hendak merampas sepeda motornya.
Tak tahan dengan perbuatan seniornya itu, SH melarikan dan meminta pertolongan warga.
Akibat perbuatan ketiga seniornya itu, SH dilarikan ke rumah sakit dan sempat mendapatkan perawatan medis karena luka memar, dan bibir sobek.
Kasus yang dialami SH telah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota dengan nomor LP/B/455/VIII/2025/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/Polda Banten. Dari tiga orang senior itu, salah satunya diduga anak anggota DPRD Kota Serang.***