BANTENRAYA.COM – Peraturan Gubernur tentang Standar Satuan Harga Biaya Operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sudah tiga masa kepemimpinan gubernur tidak dipublikasikan.
Padahal, informasi ini merupakan informasi publik yang seharusnya dipublikasikan agar diketahui oleh publik.
Pertama, adalah masa di mana jabatan gubernur dijabat oleh Al Muktabar yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Gubernur Banten.
BACA JUGA: Rekomendasi iPhone dengan Kamera Super Jernih, Cocok untuk Penggemar Selfie dan Pecinta Fotografi
Kedua, masa jabatan gubernur dijabat oleh Abdulrauf Damenta yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Gubernur Banten menggantikan Al Muktabar.
Ketiga, masa jabatan gubernur dijabat oleh Andra Soni yang merupakan gubernur definitif menggantikan Damenta.
Al Muktabar diketahui menjabat sebagai Penjabat Gubernur Banten selama kurang lebih 2 tahun 218 hari.
BACA JUGA: Deretan Fitur Canggih iPhone Model Pro, Bikin Konten Makin Mudah
Al Muktabar pertama kali menjabat sebagai Penjabat Gubernur Banten pada 12 Mei 2022 dan berakhir pada 16 Desember 2024 setelah tiga kali masa perpanjangan.
Adapun Damenta pertama kali menjabat sebagai Penjabat Gubernur Banten pada 16 Desember 2024 hingga 20 Februari 2025 atau selama 66 hari.
Lalu saat ini, ketika jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dipegang oleh Andra Soni dan Dimyati Natakusumah, aturan BPO kembali tidak dipublikasikan.
BACA JUGA: Beasiswa BCA 2026 Sudah Dibuka! Benefit Enak, Fokus Belajar Aja
Publikasi BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terakhir dilakukan oleh Wahidin Halim, gubernur sebelum Al Muktabar. ***















