BANTENRAYA.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan atau Disdukcapil Kabupaten Lebak melaporkan ada sekitar 1.078 Nomor Induk Kependudukan atau NIK warga penerima bantuan sosial atau Bansos di Kabupaten Lebak dinonaktifkan.
Kendati begitu, pihak Disdukcapil Kabupaten Lebak mengklaim penonaktifan NIK itu tak berkaitan dengan aktivitas judi online atau judol.
Adapun ribuan NIK yang dinonaktifkan tersebut merupakan masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 sampai 5 dengan alasan tidak ada aktivitas perekeman Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTPel pada NIK tersebut.
“Dinonaktifkan oleh kementrian. Kami hanya tahu bahwa penonaktifan NIK dilakukan karena tidak ada perekaman KTP. Soal lain-lain itu di luar kewenangan kami ya,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak, Ahmad Nur, Rabu, 17 September 2025.
Ahmad menyebut, Disdukcapil Lebak kemudian langsung mengirim ribuan data NIK yang dinonaktifkan tersebut ke operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK ke seluruh desa.
BACA JUGA: Cuma 15 Unit, Mobil Porsche Langka Ternyata Van
Data itu kemudian harus dilakukan kroscek ke masing-masing pemilik NIK tersebut.
“Jika sudah meninggal segera laporkan agar diterbitkan akta kematiannya. Secara berjalan kami akan melaporkan ke kementerian berapa yang sudah melakukan perekaman,” ujarnya
Lebih lanjut kata Ahmad Nur, pihaknya juga meminta kepada pendamping pada bantuan sosial untuk ikut melihat data NIK nonaktif tersebut.
“Sudah, kami sudah bersurat ke Dinas Sosial agar pendamping bisa ikut memantau,” tandasnya.***















