BANTENRAYA.COM – Perceraian masuk dalam salah satu syariat Islam, perceraian menjadi sebuah jalan keluar bagi hubungan rumah tangga yang tidak dapat dipertahankan lagi.
Akan tetapi, perceraian merupakan sebuah jalan terakhir dalam penyelesaian sengketa karena perceraian membawa sebuah dampak buruk yang cukup panjang.
Dalam agama Islam, membolehkan seseorang untuk melakukan perceraian, tapi menjadikannya jalan terakhir karena perceraian bukan hanya perpisahan tapi dapat menimbulkan luka yang panjang.
Perceraian dalam Islam hanya dapat dilakukan oleh seseorang dengan alasan yang kuat, sebagai sebuah jalan keluar terakhir jika sudah tidak bisa dipertahankan lagi.
Dalam kondisi tertentu, perceraian dapat menjadi perbuatan yang haram apabila dilakukan tanpa adanya alasan yang kuat.
Hal tersebut dikarenakan perceraian tanpa ada alasan yang kuat dapat menimbulkan sebuah kemudharatan yang lebih besar.
Baca Juga: 5 Sekuritas yang Cocok Bagi Investor Saham Pemula Beserta Fee Beli dan Jualnya
Perceraian dalam Islam telah diatur dalam QS. Al-Baqarah: 229, perceraian dibatasi sebanyak 2 kali sehingga suami tidak bisa merujuk setelah adanya talak ke-3.
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ
Artinya:
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229).
Perceraian Jalan Terakhir
Selain itu, perceraian merupakan jalan terakhir yang sebenarnya tidak dianjurkan dalam sengketa rumah tangga.
Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa talak merupakan sebuah jalan yang tidak disukai oleh Allah SWT sebagai penyelesaian konflik pasangan suami dan istri.
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ اَلطَّلَاقُ
Artinya:
“Halal yang paling dibenci oleh Allah ialah talak.”
Berikut dampak buruk perceraian dalam agama Islam yang dikutip Bantenraya.com dari Instagram @nuonline_id.
Dampak perceraian sebenarnya sangat luas yang akan terjadi dalam rumah tangga;
1. Luka batin suami dan istri
2. Trauma dan kebingungan anak
3. Tekanan mental
4. Gangguan karier
5. Masalah sosial di masyarakat. ***
 
			


















