BANTENRAYA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mencatat pendapatan penerimaan pajak daerah sepanjang Agustus 2025 sebesar Rp 41 miliar.
PendapatanBapenda pajak sebesar Rp 41 miliar itu diperoleh dari memanfaatkan program bebas denda pajak daerah yang dimulai sejak 1 hingga 31 Agustus lalu.
Kepala Bapenda Kota Serang W. Hari Pamungkas mengatakan, pihaknya bersyukur hampir 25 ribu warga Kota Serang memanfaatkan program bebas denda pajak daerah yang digulirkan selama sebulan Agustus lalu.
“Nominal yang dihasilkan kurang lebih 13 miliaran. Untuk satu bulan itu,” ujar Hari, kepada Bantenraya.com.
Bapenda menuturkan, biasanya penerimaan pajak daerah satu bulan hanya dikisaran Rp 27 hingga Rp 28 miliar sebulan.
“Jadi tambah jadi 13 miliaran kurang lebih 40 sekian, 41an miliar kita bisa dapatkan dari bebas administrasi,” ucap dia.
Hari menjelaskan, pendapatan penerimaan pajak daerah yang paling tinggi dari pajak jenis pajak bumi dan bangunan (PBB).
“PBB itu paling banyak memanfaatkan program, hampir 23.000 warga masyarakat memanfaatkan program itu,” jelasnya.
Ia mengaku akan memperpanjang program bebas denda pajak daerah tersebut hingga akhir tahun 2025.
“Dan atas dasar analisa itu kami melanjutkan program itu sampai dengan 31 Desember. Dari mulai 8 September sampai 31 Desember untuk batch kedua,” ungkap Hari.
Hari menerangkan, program bebas denda pajak daerah sangat membantu masyarakat Kota Serang.
“Tentunya ini juga membantu masyarakat ya, untuk meningkatkan daya beli mereka, kemudian meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemudian juga meningkatkan kesejahteraan, karena mereka diberikan relaksasi atau keringanan dalam membayar denda atau sanksi administrasi perpajakan,” tandasnya. (***)
















