BANTENRAYA.COM – Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman telah menerima surat permohonan persetujuan dari Walikota Serang Budi Rustandi mengenai peminjaman atau utang ke bank.
Muji Rohman turut menyikapi perihal rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang berencana mengambil utang ke bank, untuk membangun ulang Pasar Induk Rau (PIR).
Sekadar informasi, pembanguan ulang Pasar Induk Rau diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp 200 hingga Rp 300 miliar dan rencananya akan ditutupi dengan utang ke bank.
“Memang Pak Walikota sudah mengirimkan surat pada waktu kami pembahasan RPJMD, karena harus masuk ke RPJMD rencana pinjaman di bank tersebut,” ujar Muji kepada wartawan, Minggu, 17 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, secara mekanisme apabila surat tersebut sudah disampaikan ke legislatif dan masuk ke RPJMD Kota Serang, maka akan dilakukan evaluasi oleh gubernur.
“Setelah itu, Pak Walikota akan mengirim surat ke kami untuk meminta persetujuan mengenai pinjaman tersebut,” jelas dia.
Baca Juga: Wagub Bocorkan 2 Sekda Kabupaten dan Kota yang Bakal Ditarik ke Pemprov Banten
Muji menuturkan, surat persetujuan mengenai peminjaman tersebut akan didisposisikan ke Komisi 3.
“Pimpinan DPRD akan mendisposisikan ke Komisi III, dalam bidangnya keuangan untuk pembahasan tersebut,” tuturnya.
Setelah dikaji oleh Komisi III, pihaknya akan memanggil Bappeda, BPKAD, hingga Biro Hukum untuk dilakukan pembahasan.
“Kalau sudah selesai baru diserahkan ke kami lagi dan kami akan agendakan untuk paripurna,” kata Muji.
Hingga saat ini, kata Muji, Pemkot Serang belum melibatkan DPRD, perihal rencana peminjaman dana ke bank untuk membangun Pasar Induk Rau.
Sebelum terlambat, pihaknya ingin memberikan alternatif lain kepada Pemkot Serang agar rencana tersebut tidak dilakukan.
Baca Juga: Cuti Bersama HUT RI ke 80, Berkah Tersendiri Bagi Hotel dan Pelaku UMKM di Pantai Anyer
“Kami sih meminta kepada Pak Walikota untuk BOT (Build, Operate, Transfer). Artinya, kerja sama dengan pihak ketiga supaya (Pasar Rau) itu dibangun, dan kemudian adapun pembagiannya silakan diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” saran dia.
Muji menerangkan, BOT adalah penggunaan tanah/lahan oleh pihak lain sebagai penanam modal dengan cara mendirikan bangunan dan sarana beserta fasilitasnya.
Jika rencana pinjaman dana ke bank tetap dilakukan, ia berharap hal itu tidak membebani anggaran Pemkot Serang.
Baca Juga: Suami Talak Istri Lewat Chat WhatsApp, Jatuh atau Tidak? Cek Penjelasannya di Sini
“Saya sudah minta Pak Walikota, karena memang aturannya juga tidak dibolehkan, jadi jangan sampai melebihi dari pada melebihi periode beliau (Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia),” jelasnya.
Muji mengatakan, jika dana pinjaman ini disetujui oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka harus digunakan untuk hal-hal yang menunjang.
“Artinya perputaran ekonomi pasar oke lah. Tapi kalau untuk infrastruktur jalan dan segala macam lebih baik jangan,” terang Muji.
Baca Juga: Brand Lokal Asal Kota Serang Uniqso siap Terbang ke Pasar Nasional
Menurut dia, DPRD menilai jika kebijakan pembangunan ulang Pasar Induk Rau merupakan hal urgent yang harus dikerjakan, mengingat bangunan fisik pasar tersebut sudah tidak layak.
“Kalau melihat dari umur urgen banget, karena dibangun kalau gak salah 2004 zaman Presidennya Ibu Megawati,” tuturnya.
“Ini sudah hampir 21 tahun. Artinya memang umur dari bahan bangunannya seperti beton dan besi itu harus direvitalisasi,” tandas dia. ***



















