BANTENRAYA.COM – Dua warga negara asing atau WNA asal negara Iran berinisial AM yang berusia 63 tahun dan AF berusia 44 tahun ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
Keduanya diduga melakukan penipuan dan pencurian uang sebesar Rp4 juta di konter pengisian E-Toll, Panancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan mengatakan, pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan dua WNA Iran itu bermula dari informasi media sosial Instagram pada Jumat, 18 Juli 2025.
“Kita menemukan di media sosial, ada dua WNA asing melakukan penipuan di Kota Serang,” katanya kepada awak media pada Kamis, 31 Juli 2025.
Baca Juga: Polres Serang Amankan 14 Pelaku Asusila dalam Waktu Sepekan, Ini Faktor Pemicunya
Menurut Artawan, dalam video yang tersebar di media sosial itu, pelaku AM berpura-pura membeli tongkat E-Toll dan memberikan uang Rp 100 ribu.
Hal itu dilakukan, guna memperdayai korbannya.
“Membeli tongkat E-Toll. Harga tongkat E-Toll itu Rp 5 ribu,” ujarnya.
Artawan menerangkan, setelah itu pelaku AM mendapatkan uang kembalian Rp 95 ribu, kemudian pelaku berpura-pura menolak dengan alasan uang kembalian tidak sesuai.
“Modusnya yang satu menerima uang, yang satu masuk ke dalam,” terangnya.
Artawan mengungkapkan, disaat itulah pelaku AM masuk ke dalam konter dan mengalihkan perhatian korban.
Disaat korban lengah, pelaku mengambil uang yang ada di dalam lemari.
“Kerugiannya Rp 4 juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Artawan menegaskan, untuk pelaku AF bertugas melakukan pengawasan mengantisipasi aksinya diketahui warga, sehingga bisa berjalan dengan mulus dan lancar.
“AF berada di berada di belakang AM untuk mengawasi kondisi sekitar, selain AF juga mengalihkan karyawan di toko tersebut agar aksi AM berjalan dengan lancar,” tegasnya.
Baca Juga: Turnamen Golf Walikota CUP 2025 Perdana di Kota Tangerang Tarik 169 Pegolf dari Berbagai Daerah
Sementara itu, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake menambahkan, kedua pelaku dilakukan penangkapan saat berada di Kantor Imigrasi Jakarta Timur pada Senin 28 Juli 2025.
“Tim berhasil mengamankan AM dan AF saat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Timur,” katanya.
Sebelum ditangkap, Max menjelaskan tim Imigrasi sempat melakukan penelusuran hingga ke Bali, dan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
“Melakukan penelusuran di alamat yang terdaftar, yakni di penginapan Masa Inn Bali, yang tercatat dipesan pada tanggal 30 Mei hingga 1 Juni
2025,” jelasnya.
Max menegaskan, perbuatan kedua pelaku diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 ayat (1). Keduanya, kini terancam dideportasi.
“Kami masih menunggu hasil koordinasi dengan kepolisian, karena pelaku ini dilaporkan ke Polsek Cipocokjaya,” tegasnya.***