BANTENRAYA.COM – Samad, terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Kantor Samsat Malingping, seluas 1.700 meter persegi di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis 28 Oktober 2021.
Samad terbukti bersalah dan telah menyebabkan kerugian negara Rp680 juta.
Majelis hakim yang diketuai Hosiana Mariana Sidabalok menyatakan, Samad terbukti bersalah dalam pasal 12 huruf i, pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Terlalu! Perempuan Ini Prank Pacar Muslimnya Makan Daging Babi
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samad, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata hakim kepada JPU Kejati Banten Subardi disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Diketahui, JPU Kejati Banten Muhammad Yusuf menuntut Samad dengan pidana selama 7 tahun penjara. Selain pidana penjara, Samad juga dibebani membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
“Terdakwa Samad harus membayar uang pengganti Rp680 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar majelis hakim.
Baca Juga: Beredar Video Tabrakan Kapal Mitra Nusantara dan Wira Kencana di Perairan Selat Sunda
Hosiana mengungkapkan, sebelum menjatuhkan putusan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, yang sangat berdampak pada pembangunan di Provinsi Banten.
“Terdakwa telah menikmati uang, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan,” ungkapnya.
Kuasa hukum terdakwa Basuki mengatakan, Samad tidak pantas ditahan, karena tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi jual beli lahan Samsat Malingping.
Baca Juga: Dibuatkan Kata-kata Indah Tentang Ani Yudhoyono, SBY: Itu yang Ada dalam Hati dan Pikiran Saya
“Terdakwa Samad tidak bersalah, dan meyakinkan menurut hukum, maupun tindak pidana yang didakwakan,” katanya.
Basuki menjelaskan, sebagai sekretaris tim persiapan pengadaan lahan UPTD Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Malingping, Samad bukanlah pemegang kebijakan.
“Pelaksanaan pengadaan lahan, semua tahapan sudah diikuti sesuai dengan aturan yang berlaku, di antaranya tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil,” jelasnya.
Baca Juga: Terungkap, Aura Kasih Ternyata Punya Selera Lebih Pilih Duda Dibanding Brondong
Lebih lanjut, Basuki meminta jika majelis hakim menyatakan Samad bersalah, harus ada tersangka lain dalam perkara tersebut. Sebab perkara korupsi ini banyak melibatkan banyak pihak.
“Penyimpangan, penyelewengan dan pembiaran. Tidak ada tindak pidana korupsi tersangka tunggal, terkecuali OTT, ini aneh sekali. Kalau pun ini dianggap benar, harusnya diaudit keseluruhan, tidak hanya jual beli tanahnya,” ungkapnya.
Setelah pembacaan putusan, terdakwa Samad menyatakan pikir-pikir. Samad belum mengambil keputusan untuk mengajukan pembelaan. “Pikir-pikir,” kata Samad.
Diketahui dalam fakta persidangan, terdakwa Samad merupakan kepala Samsat Malingping dan juga sekretaris tim pengadaan lahan Samsat Malingping tahun 2018.
Ketika itu, Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membutuhkan lahan seluas satu hektare untuk membangun kantor Samsat, dengan alokasi anggaran Rp4,6 miliar.
Namun untuk realisasi pengadaan lahan, hanya sekitar 6.510 meter persegi dengan biaya sebesar Rp 3,2 miliar. Dalam proses pengadaan lahan diduga terjadi penyiasatan oleh tersangka Samad.
Dimana tersangka mengetahui hasil feasibility study (FS) tahun 2018 dan dokumen perencanaan pengadaan lahan (DPPT) tahun 2019 yang dikeluarkan pihak konsultan, untuk menentukan lokasi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Samsat.
Samad kemudian membeli sejumlah lahan milik warga yang akan dijadikan kantor Samsat Malingping, yaitu tanah seluar 4.500 meter persegi milik Ade Irawan sebesar Rp450 juta, dan tanah seluas 1.700 meter persegi milik Cicih Suarsih seharga Rp170 juta, atau Rp100 ribu per 1 meter persegi.
Namun, dari hasil kajian tim appraisal hanya lahan seluas 1.700 meter persegi yang dianggap layak untuk dijadikan kantor Samsat Malingping. Sedangkan lahan seluas 4.500 meter persegi dianggap tidak layak dengan alasan kontur tanah dan lain sebagainya.
Sebelum terjadinya jual beli, Cici Suarsih pemilik lahan 1.700 meter persegi di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada tahun 2019 didatangi oleh Asep Saefudin selaku pegawai honorer Samsat Malingping.
Asep bersama dengan orangtuanya Adul, menanyakan soal tanah 1.700 meter yang akan dijualnya. Untuk satu meter dihargai Rp100 ribu. Tanah itu disebut akan dibeli oleh Samad untuk berkebun. Bukan untuk lokasi pembangunan kantor Samsat Malingping.
Setelah itu, Cici diberi uang muka oleh terdakwa Samad sebesar Rp30 juta, sebagai tanda jadi penjualan tanah. Berselang beberapa minggu kemudian, terdakwa Samad melakukan pelunasan yaitu sebesar Rp140 juta, dengan bukti kuitansi.
Setelah dilakukan pelunasan, pada tahun 2020 Cici mendapatkan panggilan oleh Samad untuk datang ke Samsat Malingping. Di sana dirinya diminta untuk berbohong. Selanjutnya pada Nopember 2019 tanah dibeli oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan harga Rp500 ribu per meter. ***