Selasa, 14 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan, Mantan Kepala Samsat Malingping Samad Divonis 6,5 Tahun

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
29 Oktober 2021 | 08:30
Sidang Kasus Korupsi Lahan Samsat Malingping, Terdakwa Samad Bantah Berita Acara Periksaan Soal Borong Tanah

Terdakwa Samad hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa 12 Oktober 2021.  Darjat nuryadin/bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Samad, terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Kantor Samsat Malingping, seluas 1.700 meter persegi di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis 28 Oktober 2021.

Samad terbukti bersalah dan telah menyebabkan kerugian negara Rp680 juta.

Majelis hakim yang diketuai Hosiana Mariana Sidabalok menyatakan, Samad terbukti bersalah dalam pasal 12 huruf i, pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACAJUGA:

Pemkot Serang

Pemkot Serang Perluas Layanan Jamkesda dengan Rumah Sakit Swasta, Cover Warga Kurang Mampu

13 Oktober 2025 | 22:00
rumah sakit swasta Kota Serang

Rumah Sakit Swasta di Kota Serang Siap Tangani Pasien Jamkesda

13 Oktober 2025 | 21:45
pelantikan PPPK

Siap-siap! 1.671 PPPK Pemprov Banten Tahap 2 Dilantik Besok

13 Oktober 2025 | 21:15
KONI Banten

Agus Rasyid Ditetapkan Calon Tunggal Oleh Tim TPP Ketua Umum KONI Banten 2025-2029 

13 Oktober 2025 | 21:12

Baca Juga: Terlalu! Perempuan Ini Prank Pacar Muslimnya Makan Daging Babi

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samad, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata hakim kepada JPU Kejati Banten Subardi disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Diketahui, JPU Kejati Banten Muhammad Yusuf menuntut Samad dengan pidana selama 7 tahun penjara. Selain pidana penjara, Samad juga dibebani membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

“Terdakwa Samad harus membayar uang pengganti Rp680 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar majelis hakim.

Baca Juga: Beredar Video Tabrakan Kapal Mitra Nusantara dan Wira Kencana di Perairan Selat Sunda

Hosiana mengungkapkan, sebelum menjatuhkan putusan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, yang sangat berdampak pada pembangunan di Provinsi Banten.

“Terdakwa telah menikmati uang, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan,” ungkapnya.

Kuasa hukum terdakwa Basuki mengatakan, Samad tidak pantas ditahan, karena tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi jual beli lahan Samsat Malingping.

Baca Juga: Dibuatkan Kata-kata Indah Tentang Ani Yudhoyono, SBY: Itu yang Ada dalam Hati dan Pikiran Saya

“Terdakwa Samad tidak bersalah, dan meyakinkan menurut hukum, maupun tindak pidana yang didakwakan,” katanya.

Basuki menjelaskan, sebagai sekretaris tim persiapan pengadaan lahan UPTD Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Malingping, Samad bukanlah pemegang kebijakan.

“Pelaksanaan pengadaan lahan, semua tahapan sudah diikuti sesuai dengan aturan yang berlaku, di antaranya tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil,” jelasnya.

Baca Juga: Terungkap, Aura Kasih Ternyata Punya Selera Lebih Pilih Duda Dibanding Brondong

Lebih lanjut, Basuki meminta jika majelis hakim menyatakan Samad bersalah, harus ada tersangka lain dalam perkara tersebut. Sebab perkara korupsi ini banyak melibatkan banyak pihak.

“Penyimpangan, penyelewengan dan pembiaran. Tidak ada tindak pidana korupsi tersangka tunggal, terkecuali OTT, ini aneh sekali. Kalau pun ini dianggap benar, harusnya diaudit keseluruhan, tidak hanya jual beli tanahnya,” ungkapnya.

Setelah pembacaan putusan, terdakwa Samad menyatakan pikir-pikir. Samad belum mengambil keputusan untuk mengajukan pembelaan. “Pikir-pikir,” kata Samad.

Diketahui dalam fakta persidangan, terdakwa Samad merupakan kepala Samsat Malingping dan juga sekretaris tim pengadaan lahan Samsat Malingping tahun 2018.

Ketika itu, Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membutuhkan lahan seluas satu hektare untuk membangun kantor Samsat, dengan alokasi anggaran Rp4,6 miliar.

Namun untuk realisasi pengadaan lahan, hanya sekitar 6.510 meter persegi dengan biaya sebesar Rp 3,2 miliar. Dalam proses pengadaan lahan diduga terjadi penyiasatan oleh tersangka Samad.

Dimana tersangka mengetahui hasil feasibility study (FS) tahun 2018 dan dokumen perencanaan pengadaan lahan (DPPT) tahun 2019 yang dikeluarkan pihak konsultan, untuk menentukan lokasi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Samsat.

Samad kemudian membeli sejumlah lahan milik warga yang akan dijadikan kantor Samsat Malingping, yaitu tanah seluar 4.500 meter persegi milik Ade Irawan sebesar Rp450 juta, dan tanah seluas 1.700 meter persegi milik Cicih Suarsih seharga Rp170 juta, atau Rp100 ribu per 1 meter persegi.

Namun, dari hasil kajian tim appraisal hanya lahan seluas 1.700 meter persegi yang dianggap layak untuk dijadikan kantor Samsat Malingping. Sedangkan lahan seluas 4.500 meter persegi dianggap tidak layak dengan alasan kontur tanah dan lain sebagainya.

Sebelum terjadinya jual beli, Cici Suarsih pemilik lahan 1.700 meter persegi di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada tahun 2019 didatangi oleh Asep Saefudin selaku pegawai honorer Samsat Malingping.

Asep bersama dengan orangtuanya Adul, menanyakan soal tanah 1.700 meter yang akan dijualnya. Untuk satu meter dihargai Rp100 ribu. Tanah itu disebut akan dibeli oleh Samad untuk berkebun. Bukan untuk lokasi pembangunan kantor Samsat Malingping.

Setelah itu, Cici diberi uang muka oleh terdakwa Samad sebesar Rp30 juta, sebagai tanda jadi penjualan tanah. Berselang beberapa minggu kemudian, terdakwa Samad melakukan pelunasan yaitu sebesar Rp140 juta, dengan bukti kuitansi.

Setelah dilakukan pelunasan, pada tahun 2020 Cici mendapatkan panggilan oleh Samad untuk datang ke Samsat Malingping. Di sana dirinya diminta untuk berbohong. Selanjutnya pada Nopember 2019 tanah dibeli oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan harga Rp500 ribu per meter. ***

Editor: Administrator
Tags: Korupsi pengadaan lahansamsat malingping
Previous Post

Ikut Pegangi Tangan Saat Perkosaan, Bocah 16 Tahun di Kota Serang Ini Divonis 3 Tahun

Next Post

Ada Proyek Jembatan Bogeg, Tol Tangerang Merak Berpotensi Macet Tengah Malam Selama Sepekan

Related Posts

Pemkot Serang
Daerah

Pemkot Serang Perluas Layanan Jamkesda dengan Rumah Sakit Swasta, Cover Warga Kurang Mampu

13 Oktober 2025 | 22:00
rumah sakit swasta Kota Serang
Daerah

Rumah Sakit Swasta di Kota Serang Siap Tangani Pasien Jamkesda

13 Oktober 2025 | 21:45
pelantikan PPPK
Daerah

Siap-siap! 1.671 PPPK Pemprov Banten Tahap 2 Dilantik Besok

13 Oktober 2025 | 21:15
KONI Banten
Daerah

Agus Rasyid Ditetapkan Calon Tunggal Oleh Tim TPP Ketua Umum KONI Banten 2025-2029 

13 Oktober 2025 | 21:12
Ketua GOW Kota Cilegon soroti soal pelecehan di sekolah
Daerah

Jangan Diam! Ketua GOW Cilegon Nur Kusuma Ngarasati Dorong Warga Aktif Lapor Jika Ada Praktik Pelecehan

13 Oktober 2025 | 21:10
JLU
Daerah

Pinjaman JLU Masih Alot, DPRD Belum Terima Salinan Persetujuan Kemendagri dan Kemenkeu

13 Oktober 2025 | 21:00
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Oppo Find X9

    Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pasang Foto Terbaikmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Latar Belakang Walikota Cilegon Robinsar, Pernah jadi Ketua DKM Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

um

Pengumuman Pengangkatan Dosen di UM Telah Tersedia, Lihat di Sini!

13 Oktober 2025 | 22:16
Pemkot Serang

Pemkot Serang Perluas Layanan Jamkesda dengan Rumah Sakit Swasta, Cover Warga Kurang Mampu

13 Oktober 2025 | 22:00
rumah sakit swasta Kota Serang

Rumah Sakit Swasta di Kota Serang Siap Tangani Pasien Jamkesda

13 Oktober 2025 | 21:45
Oppo Find X9

Hasil Foto OPPO Find X9 Setara DSLR, Dukungan OIS di Kamera Bikin Mata Betah

13 Oktober 2025 | 21:25

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda