BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon telah memusnahkan puluhan barang bukti hasil sitaan penyelidikan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan Kejari Cilegon berupa rokok ilegal, senjata tajam, dan narkotika di halaman Kantor Kejari Cilegon, Selasa 22 Juli 2025.
Pemusnahan yang dilakukan Kejari Cilegon tersebut bersamaan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 Kejari Kota Cilegon sebagai wujud nyata bakti kepada masyarakat.
Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, salah satu kewenangan yang dilakukan Kejari Cilegon adalah mengeksekusi barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Ini untuk menghindari barang bukti dapat disalahgunakan dan perlindungan masyarakat dari bahaya barang terlarang dan illegal,” katanya kepada Bantenraya.com usai melaksanakan pemusnahan barang bukti.
Berdasarkan data Kejari Cilegon, barang bukti yang dimusnahakan yaitu sebanyak 12.480.000 batang rokok ilegal tanpa cukai atau setara dengan 780 karton dengan cara dibakar.
Baca Juga: Apakah Tindik Wajah Dapat Memengaruhi Keabsahan Ibadah? Cek Jawabannya
Kemudian puluhan senjata tajam, narkotika jenis sabu-sabu 275,29 gram, narkotika jenis ganja 3.150,86 gram, narkotika jenis tembakau gorilla 27,21 gram.
Obat jenis tramadol 620 butir, obat jenis hexymer 5.721 butir, obat jenis yorindo 807 butir, obat jenis dextro 4.218 butir.
Handphone sebanyak 23 unit, timbangan 7 unit, dan GPS Tracker 2 unit.
Baca Juga: Nahwa Travel, Travel Juanda Malang Paling Tepat Waktu: Berangkat Mulai Jam 03.00 WIB
Ia menyampaikan, barang bukti dan barang rampasan tersebut berdasarkan satu perkara yakni Perkara Cukai.
“Penanganan ini sudah dari bulan Januari tahun 2025 ini, dari penanganan Bea Cukai di Merak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilegon, Erry Prasetyanto mengungkapkan, potensi kerugian negara dari rokok ilegal tanpa cukai tersebut mencapai Rp 12 miliar.
Baca Juga: 13 Link Twibbon Hari Anak Nasional 2025, Desain Unik dan Kekinian untuk Dibagikan di Media Sosial
Barang-barang bukti tersebut ditemukan di Pelabuhan Merak Januari 2025 lalu.
“Rokok-rokok ini tidak menggunakan pita cukai, nilainya juga cukup fantastis. Asal barang dari daerah Jawa mau melintas ke Sumatera, ditemukan di Pelabuhan Merak Januari kemarin,” ungkapnya.
Pihaknya bersama Kejari Cilegon akan terus saling berkoordinasi dan melakukan pemantauan terkait barang-barang ilegal maupun barang terlarang di wilayah Kota Cilegon.
Baca Juga: Pendaftar Lelang Sekda Kabupaten Serang Bertambah 1 Orang, Ternyata Orang Ternama di Kota Serang
“Kita selalu memonitor seminggu sekali pemantauan. Yang pasti jangan sampai kita mengonsumsinya, harganya memeng murah tapi belum tentu baik untuk kesehatan,” tuturnya.
Walikota Cilegon Robinsar juga turut serta hadir memusnahkan barang-barang bukti dan mengapresiasi kinerja Kejari Cilegon beserta jajaran yang lainnya dalam penanganan kasus kriminal di Kota Cilegon.
“Semoga kita semua saling terus bersinergi untuk berkolaborasi dalam melindungi masyarakat Kota Cilegon dari hal yang tidak diinginkan,” ujarnya. ***

















