BANTENRAYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Provinsi Banten melarang aktivitas berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Larangan berjualan bagi PKL itu diberlakukan di area di lingkar dalam Masjid Raya Al Bantani yang sebelumnya ramai menjadi tempat berjualan PKL pada pagi dan sore hari.
Pelarangan berjualan bagi PKL itu tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor B-000/293/Satpol.PP/2025 yang dibuat pada tanggal 17 Juli 2025.
Baca Juga: Kobaran Api Terjadi di Area Pertamina Tanjung Sekong Cilegon
Surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala Satpol PP Agus Supriyadi secara elektronik itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Provinsi Banten.
Lewat surat itu, Agus menyatakan, bahwa lokasi berjualan bagi PKL tidak lagi di lingkar dalam atau di sekeliling Masjid Raya Al Bantani.
Lokasi berjualan bagi para PKL akan dipindah dari yang sebelumnya di lingkar dalam masjid ke dua lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Ole Romeny Terancam Absen Bela Timnas Indonesia pada Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Round 4
Lokasi pertama, berada di area belakang Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten atau di sisi samping Kolam Retensi 1.
Lokasi kedua yang diperkenankan menjadi tempat berjualan PKL berada di halaman Plaza Masjid Raya Al Bantani.
Hanya di kedua lokasi itulah saat ini PKL boleh melakukan aktivitas jual beli. Aturan baru ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2025.
Baca Juga: BRILiaN Way Jadi Transformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia
Pemerintah Provinsi Banten berharap kebijakan ini dapat meningkatkan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan di lingkungan KP3B. ***


















