BANTENRAYA.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo menyatakan siap menerima sanksi apa pun atas tindakan yang dilakukannya berkaitan dengan titip-menitip siswa di PPDB Kota Cilegon.
Hal itu disampaikan Ketua DPW PKS Provinsi Banten Gembong R Sumedi saat konferensi pers di kantor DPW PKS Provinsi Banten di Kota Serang, Selasa, 1 Juli 2025.
“Beliau (Budi Prajogo-red) siap menerima apa pun konsekwensinya,” kata Gembong.
Dalam kesempatan tersebut Gembong mewakili seluruh jajaran pengurus PKS Provinsi Banten juga atas nama Fraksi PKS DPD Provinsi Banten meminta maaf kepada seluruh masyarakat di Provinsi Banten.
Baca Juga: Gantikan Rudy Suhartanto, Ida Nuraida Siap Dilantik Pekan Ini Jadi Pj Sekda Kabupaten Serang
Terutama atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh adanya memo yang ditandatangani Budi Prajogo terkait PPDB di Kota Cilegon.
“PKS menyatakan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada masyarakat yang merasa terganggu atau tersinggung dengan hal yang dilakukan salah satu pengurus dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi PKS Pak Budi,” kata Gembong.
Gembong menyatakan kasus ini akan menjadi pelajaran berharga bagi PKS Provinsi Banten.
Dia berharap kasus serupa tidak akan terjadi lagi pada masa yang akan datang.
Atas perbuatannya Budi Prajogo diputuskan akan dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten.
Sementara yang menggantikan Budi Prajogo yaitu anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PKS Imron Rosadi yang saat menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah Wilayah PKS Provinsi Banten. (***)