BANTENRAYA.COM – Nita Yuanita (34), sales PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Grup) Cabang Serang didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp163.377.346.
Dikutip dari SIPP PN Serang pada Sabtu 28 Juni 2025, saat melakukan perbuatannya, sales Mayora Group itu merupakan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi barang.
Hal itu berdasarkan surat keterangan internal perusahaan yang dikeluarkan pada 13 Mei 2024, Nita terdaftar sebagai karyawan Mayora Group aktif dengan gaji sebesar Rp4.148.602 per bulan.
Sebagai sales, Nita memiliki tanggung jawab untuk menjual, memasarkan, dan menagih hasil penjualan dari toko-toko klien perusahaan.
Namun, dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2024, Nita diduga menyalahgunakan kepercayaannya dengan cara menggunakan uang hasil penagihan faktur penjualan untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil audit internal yang dilakukan oleh pihak perusahaan, ditemukan bahwa sebanyak 7 faktur dari 5 toko telah dibayar oleh konsumen kepada Nita.
Baca Juga: PT KAI Tak Main-main, Nyelonong saat Sirine Perlintasan Kereta Api Berbunyi Bisa Diancam Pidana
Akan tetapi, uangnya tidak pernah disetorkan ke perusahaan. Total nilai dari faktur tersebut mencapai lebih dari Rp163 juta.
Berikut beberapa toko yang menjadi sumber dana penggelapan yaitu Toko Muhid sebanyak Rp62.062.998, Toko Akos tigq faktur dengan Total Rp47.375.983. Kemudian, Toko Jhoni Rp10.483.495, Toko Aliong Rp32.889.780, Toko TK. Lestari Rp10.565.090.
Selain digunakan untuk menutupi faktur sebelumnya, sebagian uang juga diberikan kepada rekan sesama sales bernama Irson (Almarhum) yang diduga turut terlibat dalam praktik yang dilakukan Nita.
Baca Juga: Justin Hubner Pamer Momen Manis Bareng Kamari, Putri Jennifer Coppen
Bahkan, Nita sempat mentransfer Rp4 juta kepada Irson tanpa dapat menjelaskan asal usul uang tersebut dari faktur toko yang mana.
Kasus ini terungkap setelah audit internal yang dipimpin oleh saksi Fenny, yang menemukan sejumlah kejanggalan pada laporan faktur dan setoran.
Setelah dilakukan pengecekan langsung ke toko-toko terkait, pihak toko mengakui bahwa mereka telah membayar kepada Nita secara langsung.
Baca Juga: Drama Our Movie Episode 5 Sub Indo: Sinopsis Disertai dengan Link Nonton Full Movie
Nita pun akhirnya mengakui bahwa uang hasil penagihan tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak pernah disetorkan ke perusahaan.
Akibat perbuatannya, PT. Cipta Niaga Semesta mengalami kerugian sebesar Rp163.377.346. Atas perbuatannya Nita di dakwa dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun. ***