BANTENRAYA.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Kabupaten Lebak bakal melakukan penagihan ke pihak penyedia setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan adanya 12 paket pekerjaan Jalan Irigasi dan Jaringan (JIJ) dan 11 hibah jalan desa tidak sesuai spesifikasi dengan nilai mencapai Rp8.399.719.245.
“Kita akan lakukan penagihan ke penyedia. Yang kelebihan bayar itu oleh mereka, bukan PUPR yang mengembalikan,” kata Kepala DPUPR Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika saat ditemui kemarin.
Irvan juga membenarkan bahwa beberapa proyek jalan di Kabupaten Lebak tak sesuai spesifikasi berdasarkan hasil Provisional Hand Over (PHO) pihaknya.
Baca Juga: Tingkatkan Pengajar yang Solid, SDIT Ibadurrahman Ciruas Gandeng Rumah Prestasi
“Kesalahan tidak sesuainya spek tersebut adalah kesalahan semua, baik itu pengawas PUPR maupun penyedia jasa (Kontraktor). Memang pihak PUPR juga tidak ketat dalam pengawasan pengerjaan jalan tersebut,” imbuhnya.
Irvan menyampaikan bahwa temuan BPK hari ini akan menjadi bahan evaluasi. Ke depan, ia menyebut pihaknya akan lebih memperketat pengawasan terhadap proyek yang tengah dikerjakan.
Sebelumnya, Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah sendiri menyampaikan bahwa pihaknya telah bersurat ke tiap Organisasi Perangkat Daerah atau OPD untuk segera menindaklanjuti temuan dari BPK.
Baca Juga: Link Nonton Our Movie Episode 5 Sub Indo Full Movie Disertai dengan Spoiler
“OPD harus benar dong mengawasi, sehingga tidak banyak temuan. Kalau kerjaannya benar, sesuai spesifikasi ya pasti tidak bakal ada temuan,” tandasnya. ***



















