Kamis, 23 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Masih Bingung, Bolehkah Hadiri Undangan Pernikahan Non Muslim? Begini Penjelasan dari Para Ulama

Febby Prayoga Oleh: Febby Prayoga
11 Juni 2025 | 09:47
Masih Bingung, Bolehkah Hadiri Undangan Pernikahan Non Muslim? Begini Penjelasan dari Para Ulama

Ilustrasi mengjadiri pernikahan pengantin non Muslim. Pixabay/Pexels

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Pernikahan adalah sebuah kegiatan yang paling bahagia dari kehidupan manusia.

Pada momen pernikahan yang penuh kebahagiaan ini, biasanya keluarga, teman memberikan dukungan penghormatan dengan menghadiri langsung ke lokasi.

BACAJUGA:

To The Moon

Perubahan Jadwal Tayang Drakor To The Moon, Lengkap dengan Spoiler Episode 11

23 Oktober 2025 | 18:03
HUT IDI ke 75

Link Unduh Logo HUT IDI ke 75, Desain Penuh Warna

23 Oktober 2025 | 17:58
Drakor First Lady episode 10

Spoiler Drama First Lady Episode 10 Sub Indo: Pertemuan Hyun Min Chul dan Shin Hae Rin di Kantor Polisi

23 Oktober 2025 | 14:56
Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Kerja Terbaru Posisi Admin Produksi di PT Charoen Pokphand Indonesia, Intip Persyaratannya

23 Oktober 2025 | 14:21

Dengan menghadiri pernikahan secara langsung, kita dapat menyampaikan pesan bahagia kepada 2 insan yang resmi menjadi pasangan suami istri.

Baca Juga: Pernyataan Tegas Ketua PBNU Soal Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, Eksploitasi SDA hanya Memperkaya Segelintir Orang

Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa menghadiri undangan pernikahan adalah suatu hal yang amat penting.

مَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Artinya:
“Barangsiapa tidak menghadiri undangan walimah, maka ia mendurhakai Allah dan rasul-Nya.” (HR Muslim).

Baca Juga: New Honda HR-V e HEV Mengaspal di Indonesia, Cek Spesifikasi Mesinnya

Hadits tersebut secara jelas menyebut orang yang tidak suka menghadiri undangan walimah sebagai orang yang durhaka pada Allah dan rasul-Nya, yang artinya adalah dirinya berdosa.

Selain itu, berdasarkan hadits ini serta dalil-dalil lain, ulama menyimpulkan bahwa hukum menghadiri walimah pernikahan adalah wajib.

Akan tetapi, hukum tersebut berlaku jika yang mengundang acara pernikahan adalah sesama muslim.

Baca Juga: Silpa APBD 2024 Kota Serang Membengkak 175 Persen

Bagaimana orang yang mengundang acara pernikahan adalah non Muslim?

Dikutip Bantenraya.com dari laman islam.nu.or.id, berikut penjelasan para ahli fiqih soal hukum menghadiri pernikahan non Muslim.

Mereka telah menjelaskan hukum dari menghadiri pernikahan Non Muslim tersebut, salah satunya dapat kita temukan dalam Tuhfatul Muhtaj:

Baca Juga: Menyentuh Hati, 20 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H yang Penuh Makna dan Doa-doa Terbaik

فَلَا تَجِبُ إجَابَةُ ذِمِّيٍّ بَلْ تُسَنُّ إنْ رُجِيَ إسْلَامُهُ أَوْ كَانَ نَحْوَ قَرِيبٍ أَوْ جَارٍ

Artinya:
“.. maka tidak wajib menghadiri undangan Non Muslim dzimmi (non-muslim yang tidak memusuhi umat Islam). Namun hukumnya sunnah jika diharapkan ia bisa masuk Islam, atau ia merupakan kerabat, atau tetangga.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Dar Ihya’it Turatsil ‘Arabi: 1987], juz VII, halaman 427).

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa menghadiri pernikahan non Muslim itu hukumnya sunnah apabila yang mengundang dari kerabat atau tetangga.

Baca Juga: Beredar Potongan Video Sebut Oknum Wartawan dan LSM Lakukan Intimidasi, Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia Beri Penjelasan

Akan tetapi, apabila dibaca lebih teliti, penjelasan tersebut masih menyisakan sedikit pertanyaan, bagaimana jika non Muslim yang mengundang bukan keluarga maupun tetangga, juga tidak ada tanda-tanda ia akan masuk Islam?

Syekh Sulaiman Al-Jamal menjelaskan:

قَوْلُهُ: دَعَاهُ ذِمِّيٌّ. أَيْ وَقَدْ رُجِيَ إسْلَامُهُ أَوْ كَانَ رَحِمًا أَوْ جَارًا وَإِلَّا لَمْ تُسَنَّ بَلْ تُكْرَهُ اهـ ح ل

Baca Juga: Kumpulan Ide Kegiatan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H yang Seru dan Anti Bikin Bosan

Artinya, “Jika yang mengundang bukan saudara, tetangga, dan tidak tampak akan masuk Islam, maka menurut Nuruddin Al-Hallabi hukum menghadiri undangannya adalah makruh (boleh namun sebaiknya ditinggalkan)”. (Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyatul Jamal, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz IV, halaman 273).

Itulah penjelasan dari para ulama mengenai menghadiri acara pernikahan dari non Muslim. ***

Editor: Administrator
Tags: hukumNon MuslimpernikahanUlama
Previous Post

Pernyataan Tegas Ketua PBNU Soal Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, Eksploitasi SDA hanya Memperkaya Segelintir Orang

Next Post

Lelang Kendaraan Dinas Pemkot Cilegon Sulit Dijangkau Warga, Hanya Bisa Dibeli 1 Paket Minimal 10 Unit

Related Posts

To The Moon
Nasional

Perubahan Jadwal Tayang Drakor To The Moon, Lengkap dengan Spoiler Episode 11

23 Oktober 2025 | 18:03
HUT IDI ke 75
Nasional

Link Unduh Logo HUT IDI ke 75, Desain Penuh Warna

23 Oktober 2025 | 17:58
Drakor First Lady episode 10
Nasional

Spoiler Drama First Lady Episode 10 Sub Indo: Pertemuan Hyun Min Chul dan Shin Hae Rin di Kantor Polisi

23 Oktober 2025 | 14:56
Lowongan Kerja Terbaru
Nasional

Lowongan Kerja Terbaru Posisi Admin Produksi di PT Charoen Pokphand Indonesia, Intip Persyaratannya

23 Oktober 2025 | 14:21
persib bandung
Nasional

Preview Persib Bandung vs Selangor FC, Bojan Hodak Harap Maung Bisa Tampilkan Permainan Terbaik

23 Oktober 2025 | 10:16
persib bandung
Nasional

Persib Bandung vs Selangor FC, Maung Harus Manfaatkan Dukungan Bobotoh di GBLA

23 Oktober 2025 | 10:11
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • PPPK

    Budi Rustandi Ngamuk, Pergoki PPPK Pemkot Serang yang Dilantik Malah Sebat dan Jajan Saat Acara Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terungkap! Alasan Sopir Truk Tambang Ogah Masuk Tol Cilegon Timur, Ternyata Hindari Aturan Saklek Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut PPPK Pemkot Serang Sebat Saat Pelantikan, Budi Rustandi Tegaskan Bisa Pecat Sebelum 1 Tahun Bertugas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasilkan 1 Ton Ikan Tawar, Agus Wahyudiono Puji BUMDes Kopo Sejahtera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Raden Dewi

Raden Dewi Tinjau Pembangunan Jalan Cikeusik, Ternyata Dibangun Pemerintah Pusat

23 Oktober 2025 | 22:02
Cilegon

Direvitalisasi, Monumen Geger Cilegon Tak Ada Lahan Parkir

23 Oktober 2025 | 21:40
PPPK Paruh Waktu

Walikota Serang Lantik Ribuan PPPK Paruh Waktu, Jadi yang Pertama di Jawa Barat dan Banten

23 Oktober 2025 | 21:30
Poco M7

Adu Spesifikasi POCO M7 Vs Infinix Note 50X, Punya Keunggulan Masing-masing

23 Oktober 2025 | 21:24

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda