BANTENRAYA.COM – Pernikahan adalah sebuah kegiatan yang paling bahagia dari kehidupan manusia.
Pada momen pernikahan yang penuh kebahagiaan ini, biasanya keluarga, teman memberikan dukungan penghormatan dengan menghadiri langsung ke lokasi.
Dengan menghadiri pernikahan secara langsung, kita dapat menyampaikan pesan bahagia kepada 2 insan yang resmi menjadi pasangan suami istri.
Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa menghadiri undangan pernikahan adalah suatu hal yang amat penting.
مَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Artinya:
“Barangsiapa tidak menghadiri undangan walimah, maka ia mendurhakai Allah dan rasul-Nya.” (HR Muslim).
Baca Juga: New Honda HR-V e HEV Mengaspal di Indonesia, Cek Spesifikasi Mesinnya
Hadits tersebut secara jelas menyebut orang yang tidak suka menghadiri undangan walimah sebagai orang yang durhaka pada Allah dan rasul-Nya, yang artinya adalah dirinya berdosa.
Selain itu, berdasarkan hadits ini serta dalil-dalil lain, ulama menyimpulkan bahwa hukum menghadiri walimah pernikahan adalah wajib.
Akan tetapi, hukum tersebut berlaku jika yang mengundang acara pernikahan adalah sesama muslim.
Baca Juga: Silpa APBD 2024 Kota Serang Membengkak 175 Persen
Bagaimana orang yang mengundang acara pernikahan adalah non Muslim?
Dikutip Bantenraya.com dari laman islam.nu.or.id, berikut penjelasan para ahli fiqih soal hukum menghadiri pernikahan non Muslim.
Mereka telah menjelaskan hukum dari menghadiri pernikahan Non Muslim tersebut, salah satunya dapat kita temukan dalam Tuhfatul Muhtaj:
فَلَا تَجِبُ إجَابَةُ ذِمِّيٍّ بَلْ تُسَنُّ إنْ رُجِيَ إسْلَامُهُ أَوْ كَانَ نَحْوَ قَرِيبٍ أَوْ جَارٍ
Artinya:
“.. maka tidak wajib menghadiri undangan Non Muslim dzimmi (non-muslim yang tidak memusuhi umat Islam). Namun hukumnya sunnah jika diharapkan ia bisa masuk Islam, atau ia merupakan kerabat, atau tetangga.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Dar Ihya’it Turatsil ‘Arabi: 1987], juz VII, halaman 427).
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa menghadiri pernikahan non Muslim itu hukumnya sunnah apabila yang mengundang dari kerabat atau tetangga.
Akan tetapi, apabila dibaca lebih teliti, penjelasan tersebut masih menyisakan sedikit pertanyaan, bagaimana jika non Muslim yang mengundang bukan keluarga maupun tetangga, juga tidak ada tanda-tanda ia akan masuk Islam?
Syekh Sulaiman Al-Jamal menjelaskan:
قَوْلُهُ: دَعَاهُ ذِمِّيٌّ. أَيْ وَقَدْ رُجِيَ إسْلَامُهُ أَوْ كَانَ رَحِمًا أَوْ جَارًا وَإِلَّا لَمْ تُسَنَّ بَلْ تُكْرَهُ اهـ ح ل
Baca Juga: Kumpulan Ide Kegiatan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H yang Seru dan Anti Bikin Bosan
Artinya, “Jika yang mengundang bukan saudara, tetangga, dan tidak tampak akan masuk Islam, maka menurut Nuruddin Al-Hallabi hukum menghadiri undangannya adalah makruh (boleh namun sebaiknya ditinggalkan)”. (Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyatul Jamal, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz IV, halaman 273).
Itulah penjelasan dari para ulama mengenai menghadiri acara pernikahan dari non Muslim. ***