BANTENRAYA.COM – FT (56) pria yang mengaku sebagai direktur PT Permata Babul Ka’bah Tour & Travel ditangkap anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten, atas dugaan penipuan puluhan jama’ah asal Kabupaten Pandeglang.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan jika pihaknya mengamankan pelaku penipuan berkedok travel umroh di Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
“Penangkapan pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/176/VII/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, pada 18 Juli 2023 dengan pelapor atas nama Hj. Marhumah,” katanya dalam keterangan resminya, Rabu 28 Mei 2025.
Baca Juga: Ini Strategi Pemkot Cilegon Kejar Penghargaan DTU dari Kementerian Perdagangan RI
Dian menerangkan dari keterangan korban, kasus penipuan ini bermula dari penawaran FT kepada korban Marhumah untuk menjadi pembimbing jamaah umroh.
“Dengan syarat membawa 10 calon jamaah umroh,” terangnya.
Selain jadi pembimbing, Dian menambahkan FT juga menjanjikan keberangkatan umroh gratis untuk anak korban.
Baca Juga: Tinggal Klik! Link Streaming Manchester United vs ASEAN All Stars, Malam Ini 28 Mei 2025
“Untuk biaya umroh yang ditetapkan sebesar Rp26 juta per orang, dengan janji keberangkatan dua bulan setelah pelunasan,” tambahnya.
Dian mengungkapkan tergiur dengan iming-iming tersebut, Marhumah berhasil mendapatkan 10 jamaah umroh asal Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
“Korban kemudian mendaftarkan 10 orang jamaah dan menyerahkan uang total Rp260 juta kepada tersangka,” ungkapnya.
Baca Juga: Belum Aqiqah, Apakah Boleh Berkurban di Momen Idul Adha? Cek Penjelasannya di Sini
Namun, Dian menerangkan meski telah menerima pembayaran, hingga saat ini puluhan jamaah umroh itu belum juga diberangkatkan.
“Hingga kini keberangkatan umroh tidak pernah terealisasi, dan uang tersebut diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Dian menegaskan atas perbuataannya itu, pria asal Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang akan dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Turun Beli Mie Seduh, Seorang Penumpang Bus Tertinggal Masuk Kapal di Pelabuhan Merak
“Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegasnya. ***



















