Selasa, 17 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 17 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polda Banten Bongkar Modus Suntik Elpiji 3 Kg ke 12 Kg, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
27 Mei 2025 | 19:37
Polda Banten Bongkar Modus Suntik Elpiji 3 Kg ke 12 Kg, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta

Tersangka mempraktekan cara pengoplosan gas elpiji 3 kilogram, Selasa (27/5/2025). Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik penyalahgunaan elpiji 3 kilogram di Gudang sub pangkalan elpiji di Kampung Jambe, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dengan omzet sekitar Rp612 juta dalam waktu 3 bulan.

Dari pengungkapan itu, kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MS (53) selaku pemilik pangkalan, dan EN (46) sebagai operator.

Polisi juga mengamankan barang bukti 100 tabung elpiji 3 kilogram, dan 21 tabung gal elpiji berukuran 12 kilogram.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan terbongkarnya penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini, bermula dari laporan masyarakat akan adanya kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di wilayah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Trending di X, Ini Kronologi Lengkap Argo Mahasiswa UGM yang Tewas Titabrak Mobil BMW di Sleman

“Menyikapi adanya kelangkaan di masyarakat yang mengakibatkan tingginya harga ditingkat pengecer. Maka dari itu Polda Banten membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan elpiji bersubsidi,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Selasa (27/5/2025).

Didik menambahkan salah satu kecurangan yang berhasil diungkap oleh Anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten yaitu kegiatan penyuntikan isi tabung dari elpiji bersubsidi ke tabung elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram.

“Di Pangkalan tabung gas elpiji 3 kilogram di Kampung Jambe, Desa Jambe Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB,” tambahnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Ketua Kadin Cilegon Diperiksa Jaksa, Terkait Kasus Pemerasan Proyek Rp5 Triliun

Sementara itu, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Donny Satria mengatakan, pangkalan gas tersebut melakukan penyuntikan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg non subsidi yang masih kosong. Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan cara menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi.

“Lalu pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin dan untuk tabung gas elpiji 12 kilogram membutuhkan 4 tabung gas elpiji subsidi,” katanya.

BACAJUGA:

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15

Donny menerangkan dari hasil pemeriksaan, pangkalan milik tersangka MS merupakan sub pangkalan gas elpiji 3 Kg Subsidi yang mendapatkan penunjukan dari Agen PT. Langgeng Mulia Mandiri  sejak tahun 2008.

Baca Juga: Antisipasi Zoonosis, Distan Banten Cek Kesehatan Hewan Qurban di Kota Serang

“Pelaku membeli isi tabung gas ukuran 3 Kg subsidi dengan seharga Rp16 ribu per tabung dan dijual ke masyarakat seharga Rp19 ribu sampai Rp20 ribu,” terangnya.

Donny mengungkapkan pangkalan milik tersangka MS ini mendapatkan jatah kuota setiap bulannya, sebanyak 2.000 tabung gas 3 kg subsidi dan dalam sehari, pelaku bisa menyuntik hingga 50 tabung elpiji 12 kg.

“Pelaku melakukan pemindahan tabung gas ukuran 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi dikarenakan pelaku ingin mencari keuntungan lebih,” ungkapnya.

Baca Juga: Kota Cilegon Gaet Perusahan Asal China, Investasi Tak Terbatas Siap Digelontorkan untuk Proyek Ini

Donny menjelaskan tabung gas ukuran 12 Kg hasil suntikan dijual oleh pelaku di wilayah Kabupaten Tangerang dengan harga Rp200.000 per tabung. Dalam sehari, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.8 juta perharinya.

“Total kerugian negara mencapai Rp612.000.000 selama 3 bulan beroperasi,” jelasnya.

Donny menegaskan kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Lima Tahun Menunggu, Korban Longsor Lebakgedong Desak Pemprov Banten Segera Dibangun Huntap

“Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” tegasnya.

Donny berkomitmen, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang mencoba merampas hak masyarakat dan merugikan negara, serta melakukan penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

“Segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan menyalahgunakan subsidi pemerintah akan kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen Polri dalam mengawal agar subsidi tepat sasaran,” tandsnya. ***

Editor: Administrator
Tags: elpiji 3 kilogramPolda Bantenpraktik penyalahgunaan
Previous Post

Trending di X, Ini Kronologi Lengkap Argo Mahasiswa UGM yang Tewas Titabrak Mobil BMW di Sleman

Next Post

Jual Jamu Ilegal Mengandung Bahan Kimia, Pengusaha di Cilegon Terancam 12 Tahun Penjara

Related Posts

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)
Hukum & Kriminal

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)
Hukum & Kriminal

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
Load More

Popular

  • Pensiunan Krakatau Steel saat menemui Anggota Dewan pada Kamis, 12 Februari 2026. (dok Pensiunan Krakatau Steel)

    Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Royal Baroe Banyak Diincar Investor Luar Kota Serang, Pemkot Siapkan UPT Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Terbaru Tahun Baru Imlek 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Link Twibbon Ramadan 2026, Dijamin Keren dan Kekinian Buat Ibadahmu Makin Semangat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Tempat Bukber di Hotel Kota Serang, All You Can Eat Rp100 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berharap Ada Kepastian, Honorer Non-database di Pemkab Lebak Tetap Bekerja Meski Tak Digaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi : Sekda Banten Deden Apriandhi saat bersalaman dengan para ASN di lingkungan Pemprov Banten. (dok. Raffi/Banten Raya)

Sekda Banten Klaim Produktivitas ASN Tak Boleh Kendur Selama Ramadan

17 Februari 2026 | 16:51

Usai Kalah di Thailand, Castel Percaya Persib Bandung Bisa Bangkit Bersama Bobotoh

17 Februari 2026 | 16:50
Pelatihan peningkatan SDM KSPN Nikomas Gemilang. (Dok. KSPN Nikomas Gemilang)

KSPN Nikomas Gemilang Tingkatkan SDM Pengurus dan Anggota

17 Februari 2026 | 16:19
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Serang Azwar Anas membagikan bantuan beras dan uang tunai kepada warga di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Selasa 17 Februari 2026. (Andika/Bantenraya.com)

Jelang Ramadan, Partai Demokrat Kabupaten Serang Bagi-bagi Uang Tunai

17 Februari 2026 | 16:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda