BANTENRAYA.COM – Ratusan pengemudi ojek online atau ojol yang tergabung dalam Komunitas Ojol Provinsi Banten melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara, Pendopo Lama Gubernur Banten pada Selasa, 20 Mei 2025.
Aksi ini merupakan bagian dari Aksi Nasional Ojol yang berlangsung serentak di sejumlah kota di Indonesia.
Para pengemudi ojol menyuarakan keresahan mereka terkait skema tarif yang dinilai tidak berpihak pada mitra.
“Kami sebagai driver yang katanya mitra meminta keadilan, agar potongan dari aplikasi itu tidak terlalu besar. Harga-harga kebutuhan saat ini makin mahal, boro-boro buat bayar pajak, buat nutup kebutuhan sehari-hari aja kurang,” kata Fikri, salah seorang pengemudi ojol yang tergabung dalam masa aksi.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Kelurahan Masigit Dibentuk, Simpanan Wajib Hanya Rp20 Ribu
Menanggapi hal itu, Gubernur Banten Andra Soni menerima perwakilan komunitas ojol Provinsi Banten di Pendopo Lama Gubernur Banten.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pengemudi menyampaikan sejumlah tuntutan terkait perlindungan sosial dan keringanan biaya operasional.
Andra menyampaikan, dari beberapa tuntutan yang disampaikan, ada beberapa tuntutan yang bisa untuk segera ditindaklanjuti secara konkret.
“Iya pagi ini saya menerima perwakilan komunitas ojol ya, mreka menyampaikan beberapa tuntutan, dan dari beberapa tuntutan itu ada yang bisa langsung kita tindak lanjuti, yakni terkait dengan BPJS,” kata Andra saat ditemui usai pertemuan.
Baca Juga: Robinsar Diminta Jadi Penyambung Lidah ke Menteri Soal Tarif yang Menyengsarakan Driver Ojol
Menurut Andra, saat ini Pemprov Banten sedang memproses Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Ia menyebut, pengemudi ojol berpeluang besar masuk ke dalam kategori tersebut.
“Saat ini kita sedang proses pembuatan perda mengenai jaminan sosial bagi pekerja rentan yang saat ini prosesnya sudah sampai di Bamperda, dan nanti kita akan sempurnakan naskah akademiknya, supaya ojol ini bisa masuk dalam pekerja rentan yang kita cover,” jelasnya .
Selain itu, tuntutan lainnya adalah mengenai beban membayar pajak kendaraan yang mereka gunakan untuk bekerja.
Baca Juga: Kodim 0623 Cilegon Siapkan 10 Personel Pengamanan di Kejari Cilegon
Andra menjelaskan, saat ini Pemprov Banten telah memberikan relaksasi berupa penghapusan utang, denda, dan pokok pajak.
Namun ia menyadari, hal itu belum cukup, mengingat para pengemudia ojol memiliki penghasilan yang tidak menentu.
“Kita juga tadi bersepakat untuk membangun komunikasi dengan aplikator, agar bisa dibuat fitur menabung untuk bayar pajak kendaraan tahunan,” jelasnya.
“Selain itu, opsi lainnya adalah kita bekerja sama dengan Bank Banten untuk membuka loket khusus yang memungkinkan para pengemudi ini menyisihkan uang secara berkala. Mungkin mereka bisa simpan Rp10 ribu atau berapa puluh ribu sekali nyetor, khusus untuk pajak motor tiap tahun,” tambah Andra.
Baca Juga: Kabar Duka! Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia
Andra menerangkan, isu-isu yang berada di luar kewenangan pemerintah daerah akan dikomunikasikan ke pemerintah pusat, termasuk soal regulasi perlindungan profesi ojol secara nasional.
“Tentu nanti akan kita sampaikan ke pihak aplikator dan pemerintah pusat mengenai apa yang jadi tuntutan mereka. Paling tidak untuk di daerah, kita coba akomodir dengan kewenangan yang memang menjadi kewenangan daerah,” jelasnya.
“Karena, coba kalau kita fikir ya. Sederhana saja, mereka ini kerja dengan motor mereka sendiri, pajaknya bayar sendiri, kalau rusak harus diperbaiki sendiri, kemudian kalau kecelakaan juga tidak ada jaminan apapun. Maka ya kita hadir membantu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, beberapa tuntutan yang diajukan oleh ojol kepada Pemerintah Provinsi Banten adalah; menuntut agar Gubernur Banten membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengaturan tarif layanan barang dan makanan, serta menghilangkan semua sistem/program aplikasi yang sangat merugikan para ojol (SLOT/HUB,ORDER GABUNGAN, BETA).
Kemudian, mereka juga menuntut untuk aplikator menurunkan biaya sewa aplikasi menjadi 10 persen.
Baca Juga: Dinilai Tak Untungkan Pemerintah dan Masyarakat, Hasbi Jayabaya Dorong Revisi Perda CSR
Lalu, membuka kembali program BPJS PBI untuk Ojol.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga harus menjadikan Ojol masuk dalam kategori khusus masyarakat layak mendapatkan program subsidi pemerintah.
Kemudian, Pemprov harus memfasilitasi BPJS TK (JKK, JKM, JHT) untuk para Ojol di Banten.
Lalu, memberikan keringanan pajak kendaraan melalui skema cicilan atau dengan sistem tabungan.
Terakhir, mereka menuntut agar aplikator melakukan penutupan pendaftaran mitra baru di semua aplikasi.***