BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak melarang calon pegawai negeri sipil (CPNS) menggadaikan surat keputusan (SK) Walikota Serang ke bank.
Selagi keperluannya urgen dan mendesak boleh-boleh saja 553 CPNS menggadaikan SK Walikota Serang ke bank.
Perihal CPNS menggadaikan SK Walikota Serang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin usai menyerahkan SK Walikota Serang kepada 553 CPNS di Aula Multifunction Hall, kampus 2 UIN SMH Banten, Kota Serang, Selasa 20 Mei 2025.
SK Walikota Serang diberikan oleh Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia.
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, CPNS boleh menggadaikan SK Walikota Serang kepada bank untuk melakukan kredit ASN.
“Iya boleh sebenarnya itu tidak ada larangan, tapi tentu saya katakan tadi jangan terlalu euforia pengangkatan CPNS, SK di sekolahkan ke bank,” ujar Nanang, kepada Bantenraya.com.
Baca Juga: Second Shot at Love Episode 4 Sub Indo: Spoiler Lengkap Beserta Link Nonton Full Movie
Namun, ia mewanti-wanti agar tidak menyekolahkan SK Walikota Serang, jika memang tidak terlalu urgen, sebab akan berimbas terhadap kinerja.
“Kalau nggak perlu-perlu amat mah jangan. Tapi kalau misalnya mau nikah, mau ambil rumah, atau pendidikan boleh-boleh saja, tapi tentu jangan sampai dihabiskan, kalau habis nanti tidak semangat kinerjanya malah buruk,” ujar Nanang, kepada Bantenraya.com.
Nanang juga meminta kepada 553 CPNS agar cepat menyesuaikan dengan lingkungan pekerjaannya.
“Karena mereka akan dibagi ke beberapa OPD, ada di Setda, Dishub, DKPPP, Inspektorat, tentu harus lapor kepada masing-masing pimpinannya,” pintanya.
Ia juga mengimbau kepada 553 CPNS agar bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Syukuri apa yang mereka dapat, dan taat terhadap instruksi yang diberikan oleh pimpinan,” tandasnya.
Baca Juga: Lomba Pemuda Pelopor Desa 2025 Kemendes PDT! Cek Persyaratannya
Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia mengimbau kepada 553 CPNS agar tidak menggadaikan SK Walikota Serang kepada bank.
“Kalau saya tidak boleh melarang. Itu kan hak preogratif semua ASN. Jadi silakan karena itu kan tidak ada imbauan,” kata Agis. ***