Rabu, 4 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

KPID Banten Tegur 2 Radio, Terlalu Lebay hingga Overclaim

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
9 Mei 2025 | 09:30
KPID Banten Tegur 2 Radio, Terlalu Lebay hingga Overclaim

KPID Banten tegur 2 radio di Banten. Dokumentasi KPID Banten

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Banten menegur 2 radio swasta yang ada di Provinsi Banten.

Kedua radio ini oleh KPID Banten diduga melanggar aturan periklanan karena melebih-lebihkan produk. Satu radio berada di Pandeglang dan satu lagi berada di Kabupaten Serang.

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

Untuk mengklarifikasi pelanggaran itu, KPID Provinsi Banten memanggil kedua pengelola radio tersebut ke kantor KPID Banten, Kamis 8 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: BXSea Jadi Wisata Akuarium Terbesar di Banten, Miliki Koleksi Lebih dari 140 Biota Laut

Efi Afifi, anggota KPID Provinsi Banten, memimpin jalannya klarifikasi tersebut.

Ia mengatakan, ada aturan dalam penayangan iklan di lembaga penyiaran radio maupun televisi.

Pada Pasal 43 P3SPS disebutkan, lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.

Baca Juga: Empat Bulan, 1.723 Pencaker di Kota Serang Ajukan Pembuatan Kartu AK1

Beberapa aturan itu misalnya Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Tadi sudah melakukan klarifikasi dan keduanya mengakui,” kata Efi Afifi.

Efi Afifi mengatakan, temuan pelanggaran pada kedua lembaga penyiaran ini adalah iklan produk yang overclaim. Artinya, produk dibesar-besarkan manfaatnya padahal tidak seperti itu.

Baca Juga: RSUD Banten Kini Miliki Bunker Radioterapi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Jakarta

Misalnya, salah satu produk madu herbal yang diklaim dalam iklan bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Bahkan, madu ini juga bisa menghilangkan gangguan jin, gangguan sihir, hingga gangguan jiwa.

“Padahal, produk ini di BPOM didaftarkan sebagai produk PIRT,” ujarnya.

PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. PIRT adalah sertifikasi yang bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan.

Baca Juga: Ortu Balita Penderita Kelainan Usus di Kabupaten Lebak Terima Bantuan Usaha

PIRT berbeda dengan obat, sehingga dia tidak bisa diklaim mampu menyembuhkan penyakit. Sebab BPOM mengklasifikasikan profuk ini sebagai produk pangan atau makanan/ minuman.

“Ada tiga sertifikasi yang dikeluarkan BPOM, yaitu obat murni, obat tradisional, dan pangan. Nah, madu ini masuk kategori pangan bukan obat,” katanya.

Karena itu, klaim bahwa produk madu herbal ini bisa menyebuhkan berbagai penyakit adalah klaim yang berlebihan atau overclaim.

Baca Juga: ASN Pemprov Banten Diminta Jangan Kasak-Kusuk Jelang Mutasi dan Rotasi Jabatan

Wakil Ketua KPID Provinsi Banten Ahmad Solah mengatakan, iklan di lembaga penyiaran terikat aturan, salah satunya Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Jika klaim produk tidak sesuai dengan izin yang terverifikasi BPOM, akan berdampak fatal pada kesehatan konsumen. Selain itu, produk yang overclaim juga menyesatkan.

“Kita ingin memastikan supaya lembaga penyiaran betul-betul taat aturan supaya masyarakat akan terselamatkan,” katanya.

Baca Juga: BI Banten Sebut Pertumbuhan Ekonomi 5,19 Persen Positif Tingkatkan Investasi

Solah mengatakan, iklan yang overclaim dan menyesatkan masyarakat ini akan menjadi fokus pengawasan KPID Provinsi Banten ke depan.

Dia berharap lembaga penyiaran di Banten lebih taat pada aturan penayangan iklan sehingga tidak berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Iklan harus taat pada aturan perundang-undangan dan etika pariwara,” katanya. ***

Editor: Administrator
Tags: KPID BantenOverclaimRadio
Previous Post

Anggota DPRD Banten Asal Cilegon Dukung Pembanguann JLU, tapi dari Provinsi Cuma Bisa Bantu Ini Saja

Next Post

Pelatihan Gelombang II 2025, UPTD Latker Siapkan Naker Kompeten dan Berdaya Saing

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Popular

  • Sekda Kota Serang Nanang Saefudin lantik tujuh pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 2 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Kode Voucher Shopee 3 Maret Big Ramadan Sale 2026, Banjir Promo dan Diskon!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR PPPK Paruh Waktu Jadi Polemik, DPRD Desak Pemprov Banten Cari Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Dapat THR Terbuka, Besaran dan Pencairan Tunggu Arahan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Niat dan Tata Cara Salat Gerhana Bulan 3 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PSIM Jogjakarta siap bangkit di Stadion H. Agus Salim markas Semen Padang. (Instagram/@psimjogja_official)

Semen Padang FC vs PSIM Jogjakarta, Laskar Mataram Siap Bangkit di Kandang Lawan

4 Maret 2026 | 14:13
Klok ajak para pemain Persib untuk bangkit dan lupakan hasil imbang. (Instagram/@marcklok)

Lupakan Hasil Imbang dari Persebaya, Marc Klok Ajak Para Pemain Persib untuk Bangkit

4 Maret 2026 | 14:00
haji

Konflik Timur Tengah, Kemenhaj Imbau Jemaah Haji Asal Banten Tetap Tenang

4 Maret 2026 | 13:52
Walikota Serang Budi Rustandi menjawab pertanyaan wartawan saat diwawancarai di Setda Pemkot Serang, Rabu 4 Maret 2026. (Dokumentasi Diskominfo Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Bukan Hanya Olahraga, Pengembangan Paralayang di Kota Serang Bakal Jadi Sumber PAD

4 Maret 2026 | 13:45

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda