BANTENRAYA.COM – Toni Nugraha, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah sebelumnya tersandung kasus pencurian.
Dia bebas karena Kejaksaan Negeri atau Kejari Lebak menerapkan Restorative Justice terhadap perkaranya.
Toni sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian uang sebesar Rp500 ribu, dan satu unit handphone di sebuah warung di Malingping, Kabupaten Lebak belum lama ini.
Rupanya, hal itu terpaksa ia lakukan karena keterbatasan ekonomi untuk membeli obat ibunya yang tengah menderita penyakit paru dan diabetes.
Baca Juga: Produsen Keripik Singkong di Kabupaten Lebak Raup Omzet Rp1,2 Juta Per Hari
“Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban,” kata Kepala Kejari Lebak, Devi Freddy Muskita, Kamis, 8 Mei 2025.
Devi menjelaskan, berdasarkan hasil mediasi, korban kemudian mengikhlaskan dan memaafkan Toni.
Korban juga setuju persoalan tersebut diselesaikan secara damai tanpa syarat.
Kata Devi lagi, Kejari Lebak juga telah melakukan pra-ekspose Restorative Justice dengan beberapa pihak hingga akhirnya usulan restoratif justice disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Baca Juga: Menko Perekonomian: Koperasi Merah Putih Jadi Penyelamat Warga dari Jeratan Rentenir
Penerapan restorative justice ini telah memenuhi Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Keadilan tidak selalu harus diakhiri dengan pemidanaan. Melalui keadilan restoratif, kita berupaya mengembalikan hubungan sosial dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tutur dia.
Devi berharap setelah penerapan RJ, Toni bisa kembali menjadi bagian positif dari masyarakat.
Ia juga mengklaim bahwa Kejari Lebak berkomitmen untuk terus mendukung penerapan keadilan restoratif sebagai upaya penyelesaian perkara pidana secara damai, humanis, dan berpihak kepada pemulihan hubungan sosial dalam masyarakat.
Baca Juga: BI Banten Sebut Pertumbuhan Ekonomi 5,19 Persen Positif Tingkatkan Investasi
“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran sekaligus inspirasi, bahwa hukum juga bisa menyembuhkan,” tandasnya.***