BANTENRAYA.COM – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menindak perusahaan yang melakukan praktik penahanan ijazah milik karyawannya. Ketua SPN Lebak, Sidik Uwen menyampaikan bahwa persoalan itu akan pihaknya sampaikan secara formal karena bertepatan dengan Hari Buruh Sedunia.
Menurut Uwen, jika fenomena itu dibiarkan, ia percaya bahwa hubungan industrial antara buruh dan perusahaan akan semakin buruk dan kondisi buruh makin tertekan.
“Pemerintah harus tegas dan melaksanakan ketentuan atau norma atau ketentuan kerjaan. Jadi kalau memang pemerintah hanya menjadi diam saja dan tidak ada pergerakan dari semua elemen masyarakat termasuk pemerintah, ini ke depannya akan lebih buruk lagi tentang hubungan industrial yang ada di perubahan-perubahan buruh,” kata Uwen, Kamis, 1 Mei April
Uwen juga menegaskan bahwa buruh di Lebak masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, seperti upah yang kecil hingga menyulitkan buruh untuk mencapai status sejahtera.
“Untuk ke depan, terkait dengan persiapan perubahan buruh ke depan, sebagai isu ke depannya, ya. Hal yang harus dilakukan oleh pemerintah dan stakeholder yang ada, terutama dalam pengawasan dan penegakan buruh atau norma kepenegakan yang seharusnya diwujudkan,” ujar dia.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen mendukung peningkatan kesejahteraan buruh. Ia menyebutkan bahwa Disnaker secara rutin melakukan sosialisasi ketenagakerjaan dan pengawasan ke perusahaan-perusahaan.
“Kami mendengarkan aspirasi para pekerja dan akan terus meningkatkan peran kami dalam menjembatani kepentingan buruh dan pengusaha,” katanya.
Menanggapi isu yang ramai di kalangan warga terkait permasalahan penahan ijazah. Ia memberikan imbauan agar para pelamar jangan memberikan ijazah asli saat melamar kerja.
“Jadi pemerintahan memang melarang untuk perusahaan mengadakan perekrutan tidak boleh menahan ijazah, jadi warga tidak boleh pakai ijasa asli gitu. Yang dipakai legalisir aja.
Lebih lanjut, Rully menuturkan bahwa di Lebak belum ada kasus penahanan ijazah seperti yang viral di daerah lain. “Untuk di Lebak sendiri selama saya masih di Disnaker, selama ini memang tidak kasus seperti itu, saat ini masih dalam keadaan baik-baik saja,” tuturnya.
Baca Juga: Kendaraan Dinas Eselon IV di Cilegon Dilucuti, Sudah Ada 52 Kendaraan Dinas Siap Dilelang
Rully juga mengapresiasi peringatan Hari Buruh yang berlangsung kondusif di Lebak. Menurutnya, semangat dialog dan kolaborasi antara buruh, pemerintah, dan pengusaha harus terus dijaga. “Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya, dan berharap buruh bisa menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah,” tandasnya.
Di sisi lain, Disnaker Lebak sendiri mencatat ada sedikitnya 52 orang di Kabupaten Lebak menjadi korban PHK di periode tahun 2023 hingga 2024. Jumlah itu masing-masing 23 orang di tahun 2023 dan 29 orang di tahun 2024. Kebanyakan, alasan perusahaan melakukan PHK ke puluhan karyawan tersebut karena melanggar aturan. (***)




















