BANTENRAYA.COM – Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya mengaku mendapat banyak aduan masyarakatnya terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada program pemutihan Pajak Kendaraan (PKB).
Hasbi kemudian langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Samsat Rangkasbitung.
Dalam sidak itu, Hasbi sendiri turut didampingi oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak. Ia juga menyebut beberapa kecamatan yang diduga terjadinya pungli.
Baca Juga: 172 Sekolah Rusak, Pemkot Cilegon Bergerak Cepat Lakukan Perbaikan Fasilitas
“Ada di beberapa kecamatan seperti di Cikulur ada juga di Gunung Kencana termasuk tadi salah satu di depan Samsat Lebak ini atas nama Pak Supri yang seharusnya dia bayar itu Rp152 ribu, tapi dia harus bayar Rp600 ribu. Ini biaya apa?,” kata Hasbi di sela-sela sidak, Senin, 21 April 2025.
Hasbi menyayangkan adanya kejadian yang menimpa warganya tersebut. Menurut dia, kejadian demikian tidak seharusnya terjadi.
Terlebih, program pemutihan pajak kendaraan berdasarkan keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 itu memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) .
Baca Juga: New Balance Rilis Hierro V9, Sepatu Trail Tangguh untuk Medan Ekstrem
“Ini menjadi temuan bagi kami. Kalau memang itu untuk biaya yang berkaitan dengan aturan ya tidak masalah. Tadi kami sudah tekankan kalau ditemukan dan terbukti ada pungli harus ditindak tegas,” tegasnya.
Hasbi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika ada pungli dalam proses pengurusan pajak kendaraan bermotor.
Namun, ia juga mengingatkan dengan kebijakan penghapusan pajak oleh Pemerintah Provinsi Banten, masyarakat bisa menjadi taat membayar pajak kendaraannya.
Baca Juga: Pelantikan PPPK Banten Dijadwalkan Agustus 2025, Pemprov Minta Honorer Bersabar
“Harus rajin bayar pajak biar bisa oleh bupati dikembalikan lagi ke masyarakat untuk membangun infrastruktur jalan,” tandasnya.***