BANTENRAYA.COM – Pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik atau ETLE dan belum diurus di kepolisian, dipastikan tidak bisa mengikuti program penghapusan pajak kendaraan yang tengah digagas Pemerintah Provinsi Banten.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga mengatakan kendaraan yang terkena tilang elektronik, dan belum diurus di kepolisian maka STNK kendaraan akan terblokir.
“Pemblokiran STNK akibat pelanggaran ETLE,” katanya dalam keterangan resminya, Selasa 15 April 2025.
Himawan menjelaskan dengan adanya pemblokiran STNK itu, maka pemilik kendaraan tidak bisa mengurus pajak kendaraan di Samsat atau mengikuti program penghapusan pajak Pemrov Banten.
“Pembayaran pajak tidak bisa dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Baca Juga: Loker Terbaru 2025 PT Asahimas Chemical Posisi Experienced Operator, Terbuka untuk Lulusan D1
Himawan menerangkan untuk menyelesaikan persoalan itu, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi ke pihak Kepolisian atau dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi ETLE Polri.
“Konfirmasi melalui situs resmi ETLE https://etle.polri.go.id, atau menghubungi kami melalui WhatsApp di nomor 081296469744. Nomor ini sudah tercantum di media sosial resmi Ditlantas Polda Banten,” terangnya.
Himawan menambahkan, setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, pelangar harus menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk.
“Setelah seluruh tunggakan diselesaikan, baru proses pembukaan blokir bisa dilakukan dan pajak kendaraan dapat dibayarkan,” tambahnya.
Namun, Himawan menerangkan bagi pemilik kendaraan yang masih atas nama oranglain, dapat juga mengecek kendaraannya melalui situs yang sama.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Akan Prioritaskan Jurusan Beasiswa Full Sarjana 2025 Sesuai Kebutuhan Industri
“Cek status ETLE kendaraan melalui situs https://etle.polri.go.id. Cukup masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan,” terangnya. (***)