BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten mencatatkan pendapatan di hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Rp15 miliar lebih, Kamis 10 April 2025.
Jika dibandingkan hari biasanya, pendapatan pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini naik hingga 2 kali lipat.
Diketahui, Pemprov Banten resmi memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang langsung disambut antusias masyarakat.
Baca Juga: KPU Kabupaten Serang Imbau Perusahaan Tak Halangi Karyawan Ikut PSU Pilkada 2024
Sejak subuh, antrean sudah terjadi di seluruh Kantor Samsat di Banten dan bahkan rela menunggu berjam-jam untuk mendapatkan giliran.
Di Lebak, terdapat seorang wajib pajak yang bersyukur ada program ini karena dirinya sudah menunggak pembayaran hingga 14 tahun.
Yosep, warga Warunggung itu bahkan rela membawa motornya dari Bogor agar bisa ikut program tersebut.
Baca Juga: Sudah 10 Tahun Mengabdi, Empat ASN Ajukan Pindah Tugas ke Luar Daerah
Pun demikian di Kota Serang, warga Kecamatan Taktakan Roni mengaku sudah menunggak pajak kendaraan bermotor sejak 2016.
Hal itu terjadi lantaran dirinya terdesak kebutuhan ekonomi sehingga belum sanggup melakukan pembayaran.
Dengan adanya program pemutihan, dirinya benar-benar bersyukur akhirnya bisa menuntaskan kewajibannya.
Baca Juga: Tak Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Tangis Haru Megawati, Pelatih Hingga Fans Pecah
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun sejam 08.00 hingga 20.30, pendapatan yang masuk sudah mencapai Rp15 miliar.
“Biasanya di angka Rp7 miliar per hari,” ungkap Deden.
“Mudah-mudahan di hari berikutnya, antusiasme masyarakat meningkat dan tetap tinggi hingga 30 Juni nanti,” ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni akan Evaluasi Tempat Wisata yang Nyekek Wisatawan
Terkait antrean yang panjang, Deden menuturkan jika program pemutihan masih berlangsung hingga 2 bulan ke depan tepatnya hingga 30 Juni 2025.
Oleh karenanya, Ia mengimbau masyarakat untuk bisa mengatur jadwal kedatangannya, terlebih untuk pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara daring.
“Nanti untuk fisik STNK-nya tinggal diambil ke kantor Samsat. Tapi, untuk kendaraan yang wajib cek fisik, tetap harus dilakukan di kantor Samsat,” ungkapnya.
Baca Juga: Target Modal Rp3 Triliun, KUB Bank Banten dan Bank Jatim Rampung Bulan Mei 2025
Diakuinya, maish terdapat sejumlah hal yang kurnag optimal dari segi pelayanan di hari pertama pelaksanaan dan pasti akan dilakukan perbaikan.
“Ini hal baru dan hal besar yang dilakukan Bapenda Banten. Banyak kekurangan berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan. Pak Gubernur pun memberikan arahan dan akan kami laksanakan,” tegasnya. ***