BANTENRAYA.COM – Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul memandang, Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada gelaran Pilkada Kabupaten Serang merupakan kesempatan untuk mengembalikan marwah demokrasi.
Sebab, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengetokan palu untuk melakukan PSU di Kabupaten Serang, maka proses demokrasi yang sudah berlangsung, secara otomatis tercoreng karena adanya indikasi kecurangan.
Dirinya menuturkan, banyak pihak berharap PSU yang akan digelar dalam waktu dekat bisa berlangsung secara demokratis, tanpa intervensi pihak manapun.
Baca Juga: DLH Serang Angkut Sampah Liar di Margaluyu, Pihak Ketiga Diduga Jadi Biang Kerok
“Jika MK sudah memutuskan PSU maka itu sudah jelas bahwa ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada pemilu kemarin,” kata Adib, Kamis (10/4/2025).
Makanya, kata Adib, pihak penyelenggaran Pemilu yakni KPU dan pengawasnya yaitu Bawaslu dan sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu) harus memasang mata lebar-lebar dan mengevaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya. Agar pelanggaran yang terjadi tidak lagi terulang.
“PSU ini menjadi ajang untuk stakeholder terkait untuk mengembalikan marwah demokrasi, bahwasannya pelanggaran kemarin tidak boleh terjadi kembali,” jelasnya.
Baca Juga: Pria Berusia 55 Tahun Asal Serang, Kepergok Curi Sekarung Beras Milik Tetangga
Diketahui, PSU di Kabupaten Serang, merupakan hasil putusan MK. Yang mana dalam putusan itu, MK memutuskan jika adanya ketidaknetralan kepala desa (kades) yang terbukti di persidangan gugatan hasil Pilkada Kabupaten Serang.
Dari hasil itu, menurut pandangan Adib, pemilihan sudah seharusnya berjalan dengan jujur dan adil, tidak adanya keterlibatan pihak manapun yang berkepentingan pada pemilihan, termasuk kades maupun aparat. Sebab, kata dia, keterlibatan pihak-pihak itu akan menodai citra demokrasi yang sejatinya merupakan pesta untuk rakyat menentukan pemimpinnya.
“Biarkan rakyat bebas memilih, pihak yang tidak berkepentingan jangan ikut campur. Biarkan PSU ini jadi petarungan yang jurdil, sehingga bisa menghasilkan pemenang sejati,” ungkapnya.
Disingung soal prediksi kelangsungan PSU, Adib menyebut jika kedua belah pihak baik itu pasangan nomor urut 1 yakni Andika-Nanang, maupun pasangan nomor urut 2 yakni Zakiyah-Najib, memiliki kekuatan yang imbang. Sebab, keduanya memiliki kekuatan yang sama-sama besar, terlebih ditompang oleh partai politik mereka masing-masing.
“Suka atau tidak, pemenang sementara kemarin itu punya massa yang begitu banyak, sebab banyak warga Serang yang menginginkan wajah baru. Namun, disisi lain juga Andika power, terlebih dirinya menawarkan program yang up to date ,” katanya.
“Kalau bicara peluang itu pasti berimbang, karena tidak akan mudah untuk membalikan kemenangan kemarin menjadi kekalahan. Dan pastinya yang menang kemarin juga tidak akan tinggal diam saja,” tambahnya.
Baca Juga: Halal Bihalal PT KSI dan KSP, Ajak Seluruh Karyawan Tingkatkan Integritas
Adib berharap, PSU nanti dapat berlangsung secara demokratis dengan memberikan kebebasan secara penuh kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya.
Sementara itu, terpisah, Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengawasan yang melekat terhadap pelaksanaan PSU ini. Pengawasan ini dilakukan mulai dengan menghidupkan kembali sentra penegakan hukum terpadu alias Gakkumdu baik ditingkat provinsi dan kabupaten.
Pihaknya juga sudah memetakan kerawanan PSU nanti, seperti netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kades, politik uang dan kampanye hitam.
Baca Juga: XL Axiata Catat Trafik Internet di Pandeglang Naik 63 Persen Saat Lebaran
“Pengawasan kita lakukan secara melekat pada setiap agenda yang sifatnya mengumpulkan massa, karena kita ingin bagaimana PSU ini berjalan secara demokratis, tidak adanya intervensi maupun pelanggaran lainnya,” jelasnya.
Ali menerangkan, pihaknya sudah menerjunkan personel secara langsung ke titik-titik kerawanan pelanggaran Pilkada, khususnya potensi pelanggaran Pidana. Nantinya, mereka akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu guna melakukan pencegahan maupun penindakan pelanggaran pemilihan.
“Jika nanti Kabupaten Serang kekurangan tenaga, bisa kita Bawah Kendali Operasi (BKO) kan, kita buat surat tugas nanti. Misalnya dari kabupaten/kota diperintahkan untuk membantu Kabupaten Serang,” terangnya.***

















