BANTENRAYA.COM – Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Pembentukan Kopdes Merah Putih tersebut direncanakan dilakukan seluruh desa untuk meningkatkan ekonomi di desa.
Kepala Bidang Koperasi Diskoumperindag Kabupaten Serang Mokhamad Rifqi mengatakan, Kopdes Merah Putih tersebut merupakan program strategis Presiden RI Prabowo Subianto dalam meningkatkan ketahan pangan di desa.
Baca Juga: Jalan Rusak dan Gelap di Malam Hari, Kelurahan Sawah Luhur Ajukan Perbaikan Jalan dan Penerangan
“Insya Allah untuk Kabupaten Serang sangat mendukungadanya program Kopdes Merah Putih Ini. Namun saat ini kami juga dari Kabupaten Serang menunggu juklak dan juknisnya dari pemerintah pusat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/4).
Ia menjelaskan, Kopdes dapat mempermudah masyarakat untuk mengelola potensi desa seperti di bidang pertanian, perikanan, simpan pinjam, maupun yang lain.
“Bahkan kami juga dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih ini sangat mempermudah ekonomi di desa. Pada tahun ini sebenarnya kita siap untuk memfasilitasi pembentukan badan hukum untuk 25 koperasi,” katanya.
Baca Juga: 1,3 Juta Wisatawan Padati Banten Saat Lebaran, Obyek Wisata Pantai jadi Primadona
Meski terdapat satu koperasi dalam satu desa, namun pihaknya memastikan tidak akan mengganggu untuk koperasi-koperasi yang sudah berdiri lebih awal.
“Untuk saat ini belum ada desa yang datang ke kami untuk pembuatan Kopdes Merah Putih ini, untuk KUD (koperasi unit desa) yang ada di desa akan tetap kita perhatikan juga. Cuma Kopdes Merah Putih ini sangat diprioritaskan untuk mengembangkan potensi desanya,” jelasnya.
Rifqi menuturkan, untuk pembentukan Kopdes Merah Putih ini pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu setelah juknis dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Alhamdulillah, TPP ASN Pandeglang untuk Dua Bulan Akan Dicairkan Bulan Ini
“Untuk sosialisasinya kita masih nunggu juklak dan juknisnya dari pemerintah pusat. Namun sayangnya saat ini banyal isu yang beradar tentang penerimaan karyawan Kopdes yang gajinya 5 juta, padahal itu bohong,” paparnya.
Ia mengungkapkan, untuk pembentukan Kopdes tidak memerlukan karyawan akan tetapi memerlukan anggota yang saling bekerjasama untuk mengambil keuntungan.
“Minimal satu Kopdes itu ada sembilan anggota, nanti keuntungannya bisa dinikmati bersama. Menanggapi isu hoax itu Kementrian Koperasi juga sudah mengeluarkan surat edaran,” tuturnya.***