BANTENRAYA.COM – DPRD Banten mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten yang dikeluarkan Gubernur Banten Andra Soni.
Bahkan, meski kebijakan itu akan menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp50 miliar.
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra mengatakan, pihaknya setuju dan mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten yang digagas oleh Gubernur Banten Andra Soni.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Siap Dibentuk, Diskoumperindag Serang Tunggu Petunjuk Teknis Pusat
Apalagi, program ini sebetulnya bertujuan agar tunggakan pajak yang selama ini menumpuk bisa tertagih dan masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah.
“(Kami-red) sangat setuju,” kata Dede, Rabu (9/4/2025).
Dede mengungkapkan, yang dia tahu setiap tahun tagihan pajak dan denda keterlambatan bayar pajak di Provinsi Banten terus menumpuk karena tidak pernah dibayarkan oleh wajib pajak.
Bahkan, data terakhir yang dia tahu tagihan itu bisa mencapai Rp700 miliar.
Baca Juga: Jalan Rusak dan Gelap di Malam Hari, Kelurahan Sawah Luhur Ajukan Perbaikan Jalan dan Penerangan
Sayangnya, tagihan itu setiap tahun hanya berupa angka yang tidak pernah tertagih sehingga tidak menjadi uang yang masuk ke kas daerah.
Karena itu, ketimbang potensi itu hanya berupa angka yang tidak tahu kapan akan bisa diambil, maka lebih baik menghapusnya sebagian dengan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sehingga sebagian besar lainnya bisa terambil.
“Penurunan Rp50 miliar itu kan seandainya kalau seluruh tunggakan itu tertagih. Tapi kan setiap tahun biasanya tidak pernah tertagih itu, nyampe Rp700 miliaran. Jadi, daripada tidak tertagih lebih baik kita kasih program pemutihan. Walaupun kita kehilangan Rp50 miliar tetapi sisanya kan tertagih,” katanya.
Baca Juga: 1,3 Juta Wisatawan Padati Banten Saat Lebaran, Obyek Wisata Pantai jadi Primadona
Dede pun meminta agar Pemerintah Provinsi Banten, terutama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memperbanyak sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Sosialisasi bisa dilakukan baik melalui media sosial maupun media massa, baik media cetak maupun elektronik.
Dia juga berharap ada penambahan loket sehingga mengantisipasi lonjakan pengunjung yang akan hadir ke samsat.***