BANTENRAYA.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat, sejak 28 Maret – 9 April 2025, terdapat 146 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan.
Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan dengan aduan tahun lalu.
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi mengatakan, 146 aduan THR tersebut berasal dari 7 kabupaten/kota yang ada di Banten, kecuali Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Tak Masuk Kriteria Pemutihan, Kepala OPD Wajib Bayar Tunggakan Pajak Randis
Aduan terbanyak berasal dari Kabupaten Tangerang sebanyak 55 aduan, terdiri dari 31 aduan THR tidak dibayarkan, 14 THR tidak sesuai ketentuan, dan 10 THR terlambat bayar.
Adapun aduan tersebut berada pada 40 perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, aduan terbanyak kedua berasal dari Kota Tangerang sebanyak 33 aduan, terdiri dari 11 aduan THR tidak dibayarkan, 12 THR tidak sesuai ketentuan, dan 10 THR terlambat bayar. Aduan tersebut ditujukan pada 27 perusahaan.
Aduan terbanyak ketiga juga berasal dari Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang Selatan dengan total 32 aduan. Terdiri dari 21 aduan THR tidak dibayarkan, 5 THR tidak sesuai ketentuan, dan 6 THR terlambat bayar. Aduan tersebut ditujukan pada 27 perusahaan.
Selanjutnya, Kabupaten Lebak 6 aduan, Kota Serang 6 aduan, Kota Cilegon 5 aduan, dan Kabupaten Serang 9 aduan.
“Ya paling banyak memang di wilayah Tangerang Raya,” kata Septo kepada wartawan, Rabu, (9/4/2025).
Baca Juga: Buried Hearts Episode 15 Sub Indo: Nasib Jang Sun Usai Rahasia Terbongkar
Ia menjelaskan, saat ini pihaknha tengah menindaklanjuti aduan terkait dengan pembayaran THR kepada karyawan yang ada di Banten. Dari total aduan tersebut 100 aduan dalam proses, dan 16 aduan sudah selesai atau sudah dibayarkan THR.
“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan, nunggu hasilnya, baru nanti disimpulkan,” ujarnya.
Septo mengungkapkan, pada H-7 lebaran, paling banyak aduan terkait THR belum dibayarkan. Lantaran, kata dia, kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan untuk membayarkan THR.
Baca Juga: Dirawat Dinsos Serang, Bayi Terlantar di Lebakwangi Kini Sehat dan Berat Badan Naik
“Rata-rata memang tidak dibayarkan karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan ya. Dan tahun ini memang laporan itu jauh lebih banhlyak dibanding tahun 2023 lalu,” terangnya
“Tahun lalu itu ada 76 aduan, sekarang 146,” ungkapnya.
Septo menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawannya. Pemberian sanksi, kata dia, akan diberikan setelah menempuh prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pertama, kami akan berikan sanksi ketenagakerjaan melalui nota pemeriksaan satu dan dua. Jika sampai pada nota pemeriksaan kedua THR masih belum dibayarkan, maka akan ada sanksi administratif,” jelasnya.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok Masih Tinggi Pasca Lebaran, Begini Kata Disperindag Banten
“Namun, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana ketenagakerjaan, pihak Disnakertrans akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindaklanjutinya,” terangnya.
Terpisah, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya meminta agar Disnakertrans dapat mengawal sampai dengan pegawai mendapatkan haknya. Hal sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat untuk mendapatkan hak yang wajib diterimanya.
“Saya sudah perintahkan ke Pak Disnaker untuk benar-benar mengawal prosesnya sampai dengan hak karyawan itu dibayarkan,” katanya.***