BANTENRAYA.COM – Meski kafarat dan fidyah sama-sama merupakan denda pengganti karena tidak berpuasa saat ramadan, masih banyak diantara masyarakat yang keliru menempatkannya.
Hal itu karena kafarat dan fidyah memiliki ruang lingkup hukum yang berbeda meski sama-sama pengganti denda atau hukuman karena melanggar atau tidak berpuasa ramadan.
Lantas apa perbedaannya antara kafarat dan fidyah menurut hukum fikih.
Dikutip dari laman baznas.jogjakota.go.id, kafarat merupakan cara pengganti dengan tujuan menghapus dosa-dosa yang dilakukan secara sengaja.
Kafarat merupakan hukuman wajib yang harus dijalani karena melaggar syariat islam.
Dengan harapan, pelanggaran yang dilakukan tidak terhitung sebagai dosa, baik di dunia maupun akhirat.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 89 tentang kafarat:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”
Kafarat untuk berpuasa yakni hukuman diberikan kepada seseorang yang sedang berpuasa dengan sengaja makan atau minum, mereka harus mengganti puasa tersebut di hari lain atau memberi makan sejumlah orang miskin.
Baca Juga: Series Bidaah Lanjut Season 2? Simak Penjelasan dan Ending Episode 15
Dendanya sendiri yaitu memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau jika tidak mampu memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud 0,7 kg.
Waktu membayar wajib kafarat yakni setelah ramadan hingga sebelum datang ramadan kembali atau 11 bulan.
Semenara fidyah Fidyah menjadi salah satu jalan orang mengganti hutang puasa ramadan.
Namun, pada praktiknya fidyah hanya boleh dilakukan oleh beberapa kategori orang saja, atau tidak semuanya mengganti hutang puasa dengan fidyah karena ada yang harus tetap mengqadha.
Bahkan beberapa golongan yang sengaja tidak berpuasa karena tanpa alasan kuat diwajibkan membayar kafarat alias hukuman karena sengaja melanggar syariat.
Baca Juga: Unici Songket Silungkang: UMKM Warisan Budaya yang Sukses Go Internasional Berkat Dukungan BRI
Berikut beberapa orang yang boleh mengganti puasa dengan membayar fidyah.
Pertama yakni orang tua atau lansia, karena sudah sakit dan akan lebih parah sakitnya karena berpuasa atau qadha puasa maka wajib membayar fidyah.
Kedua adala golongan perempuan sedang hamil dan menyusui. Jika sang ibu khawatir gizi dalam air susu bisa membuat tidak sehat karena berpuasa atau karena keselamatan bayi maka puasa ramadan bisa digantikan dengan membayar fidyah.
Terakhir yakni orang yang sakit parah atau memiliki komorbid dan sulit disembuhkan juga wajib membayar fidyah.
Kapan lantas waktunya membayar fidyah, dalam berbagai keterangan ulama bisa dibayarkan setelah berakhir ramadan sampai sebelum datang ramadan kembali atau 11 bulan
Untuk besaran fidyah sendiri biasa ditentukan masing-masing darah. Namun, secara fikih besarannya yakni ketentuan mengenai fidyah juga telah ditetapkan menurut Imam Malik dan As-Syafi’i, adalah satu mud atau kira-kira 675 gram atau 0,7 kilogram makanan pokok seperti beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. ***