BANTENRAYA.COM – Menggugurkan bayi hasil hubungan di luar nikah dan membuangnya ke selokan, sepasang kekasih asal Kecamatan Taktakan, Kota Serang harus menerima akibatnya.
Denis Riswanto dan Lia Tri Apriliani orang tua bayi hasil hubungan di lur nikah itu harus menerima vonis penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Majelis Hakim yang diketuai Aswin Arief mengatakan jika keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana aborsi sebagaimana Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Baca Juga: Pangkas Rambut Diburu Warga Lebak Jelang Lebaran 2025, Low Fade Jadi Model Favorite
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Denis Riswanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 3 bulan,” kata Hakim dikutip dari putusan Nomor 80/Pid.Sus/2025/PN.Srg, Minggu 30 Maret 2025.
Sementara itu, sang kekasih terdakwa Lia Tri Apriliani, divonis lebih ringan yaitu selama 3 bulan penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, Denis dituntut 6 bulan penjara dan Lia dituntut 5 bulan penjara.
Baca Juga: H-2 Lebaran 2025, Pelabuhan Ciwandan Lengang dari Pemudik
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa janin seorang manusia. Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbutannya dan belum pernah dipidana,” tambahnya.
Dikutip dari SIPP PN Serang kasus undang-undang kesehatan itu, bermula pada April 2023 lalu. Di mana Lia mengetahui dirinya hamil, setelah hasil tespeck dinyatakan positif.
Mengetahui hamil, Lia menghubungi Denis yang juga kekasihnya melalui pesan WhatsApp, dan menyatakan akan menggugurkan bayi dalam kandungannya itu.
Baca Juga: Bagi-bagi Sembako dan Renovasi Pura, Cara BRI Peduli Peringati Hari Raya Nyepi
Atas permintaan kekasihnya itu, Denis memesan obat penggugur janin melalui media sosial sebanyak 4 butir. Obat tersebut kemudian diserahkan kepada kekasihnya.
Lia kemudian meminum 2 butir obat penggugur janin tersebut, sedangkan sisanya dimasukan ke dalam area vitalnya.
Setelah 4 jam mengkonsumsi obat tersebut, obat mulai bereaksi hingga Lia mengeluarkan gumpalan darah, hingga mengalami pendarahan.
Baca Juga: 1.100 Pekerja Sektor Informal Mudik Gratis Bareng Telkomsel
Pada Rabu 9 Agustus 2023, saat Lia membuang air kecil keluar janin bayi. Keesokan harinya, warga digegerkan penemuan jasad janin bayi di temukan warga setempat di selokan pembuangan air.
Atas perbuatannya itu, sepasang kekasih itu dijerat Pasal 428 ayat (1) huruf a UU NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***



















