BANTENRAYA.COM – Mantan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping, Kabupaten Lebak, Samad membantah semua pernyataan terdakwa yang telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sidang sebelumnya.
Hal itu diungkapkan dalam keterangan saksi verbalisan dari mantan kuasa hukum terdakwa Carlos Fernando di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Kamis 14 Oktober 2021.
Saksi Carlos membantah jika pada saat pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Banten, Samad dalam kondisi tertekan.
Baca Juga: Siapa Direktur Televisi Lokal Swasta yang Ditangkap Polisi?
Bahkan setelah BAP dibuat, dirinya dan terdakwa diizinkan membaca serta mengoreksi hasil pemeriksaan.
“Tidak ada (rasa tertekan) kalau tidak salah jam 5 sore tanda tangan BAP. Dibaca serahkan kepada saya dan tersangka. Detail, kalau tidak salah ada kata-kata yang tidak berkenan diganti. Ada yang direvisi, di print out ulang (hasil BAP),” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Hosiana Mariana Sidabalok disaksikan JPU dan terdakwa.
Carlos menjelaskan selama dalam pemeriksaan terdakwa Samad dalam kondisi sehat, dan tidak menolak untuk diperiksa.
Baca Juga: Politikus Dedi Mulyadi Ingatkan Baim Wong: Hati-hati Mengunggah Peristiwa
“Betul (dari awal hingga akhir). Jawabannya sehat (saat ditanya kondisi kesehatan Samad) komunikasi saya dengan terdakwa sehat. Jika misalnya sakit saya minta untuk melakukan penundaan pemeriksaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Carlos mengungkapkan seluruh isi BAP penyidik Kejati tidak dibantah oleh terdakwa Samad, dan tidak ada rekayasa yang dibuat oleh penyidik Pidsus Kejati Banten.
“Tapi, yang mulia maksud pertanyaan yang disini benar (Isi BAP), tidak ada bantahan. Rekayasa saya rasa tidak ada,” ungkapnya. ***



















