BANTENRAYA.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Pandeglang diimbau tidak mengajukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran Idul Fitri 2025.
Pengajuan permintaan THR mengacu surat edaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri tahun 2024.
Permintaan THR tersebut berlaku untuk LSM atau Ormas yang tidak tercatat di Kemenkumham maupun pemerintah daerah.
Baca Juga: Sharp Berikan Servis Gratis untuk Produk yang Rusak Akibat Banjir Bekasi
“Larangan itu tahun 2024, untuk tahun ini belum ada. Imbauan ini dikeluarkan untuk LSM dan Ormas yang tidak terdaftar,” kata Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pandeglang Januar Habibi, Jumat 21 Maret 2025.
Jika ada yang mengajukan permintaan THR secara paksa, kata Habibi, warga, pegawai, dan perusahaan diminta untuk melaporkannya kepada Kesbangpol dan pihak yang berwajib.
“Ormas atau lembaga masyarakat tidak boleh meminta THR secara paksa, baik ke instansi pemerintah maupun perusahaan. Jika dilakukan secara paksa, tentu ini tidak baik,” ujarnya.
Baca Juga: Masih Pagi Tapi Perut Udah Keroncongan, Ternyata Ini Penyebab Mudah Lapar Saat Puasa
Januar mengatakan, pemerintah daerah tidak menganggarkan alokasi untuk THR untuk Ormas dan LSM. “Secara anggaran, tidak ada jatah THR untuk Ormas dan LSM karena tidak ada mata anggarannya,” katanya.
Ia menerangkan, saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat maupun perusahaan terkait permintaan THR oleh Ormas dan LSM.
“Belum ada. Kami berharap semua pihak memahami situasi dan kondisi saat ini serta tidak memaksakan meminta THR,” pesannya. ***
 
			















