BANTEN RAYA – Seorang bocah perempuan berusia 9 tahun, pelajar Sekolah Dasar (SD) kelas empat di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, dicabuli pria bangkot berinisial MJR yang juga tetangganya.
Pelaku saat ini telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan jika Reskrim Polres Serang Kota, telah mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Ternyata Nabi Isa Turut Merayakan Kelahiran Nabi Muhammad, Begini Ceritanya Kata Ustad Adi Hidayat
“Iya sudah kita amankan, pelaku berinisial MJR,” katanya kepada Banten Raya, Selasa 12 Oktober 2021.
Maruli menjelaskan, dari keterangan yang diperolehnya, peristiwa pencabulan terhadap bocah SD tersebut terjadi pada bulan Juli 2021 lalu, di rumah tersangka.
“Modusnya mengajak main di rumah tersangka,” jelasnya.
Maruli mengungkapkan, awalnya korban hendak pergi ke warung.
Namun pelaku yang melihat korban kemudian memanggilnya untuk masuk ke rumah tersangka.
“Pelaku memanggil ke rumahnya. Lalu, setelah itu pelaku mengajak main di dalam rumahnya,” ungkapnya.
Baca Juga: 2022, Pemprov Banten Bangun 3 Rumah Sakit Sekaligus
Maruli menambahkan, karena situasi sedang sepi, kemudian timbul niat jahat pelaku untuk mencabuli bocah perempuan yang juga anak tetangganya tersebut.
“Di sana korban dicabuli. Setelah itu korban pulang ke rumahnya,” tambahnya.
Maruli mengungkapkan, setelah kejadian itu korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.
Baca Juga: ASN Dilarang Bepergian dan Cuti Selama Libur Maulid Nabi Muhammad
Selanjutnya, orangtua korban melapor ke Polres Serang Kota.
“Atas perbuatannya itu, pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) Jo 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya.
Tetangga korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan jika MJR diamankan di rumahnya pada Sabtu (9/10/2021) lalu.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Curhat ke Nagita Soal Sikap Atta Halilintar yang Sebenarnya
Warga sendiri tidak pernah menyangka jika pelaku tega mencabuli anak tetangganya.
“Tiga hari lalu ditangkapnya, di komplek juga udah rame. Nggak nyangka saya juga sama warga lainnya,” katanya.
Menurutnya, korban merupakan siswi SD kelas empat. Pelaku sempat melakukan musyawarah, namun keluarga menolaknya dan ingin kasus tersebut diproses hukum.
Baca Juga: Pedagang Tamansari Kota Serang Dipatok Rp500 Ribu Saat Pindah ke Terminal Kepandean
“Sempat minta musyawarah, tapi keluarga korban enggak mau. Itu masih tetangganya (korban dan pelaku),” ujarnya. ***