BANTENRAYA.COM - ASN Dilarang Bepergian dan cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18 sampai 22 Oktober 2021.
Larangan bepergian dan cuti bersama selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW untuk mencegah klaster baru Covid-19.
Larangan bepergian dan cuti bersama selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau SE MenPAN RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COvid-19.
Baca Juga: Gubernur Banten Buat Program Siniar, Namanya WH Podcast
Larangan ini dikecualikan untuk ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti dengan alasan penting.
Meski demikian, tidak ada sanksi yang diatur dalam surat edaran tersebut bagi ASN yang melanggarnya.
ASN juga tetap bisa bepergian ke luar daerah jika telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat eselon II atau kepala kantor satuan kerja.
Baca Juga: Hukuman Bagi Pelaku dan Penerima Serangan Fajar di Pilkades Serentak Bikin Bergidik, Ini Ancamannya
Meski demikian, KemenPANRB tetap meminta pejabat dinas untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar meski tidak tertuang secara rinci. ***
Artikel Terkait
Informasi Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN dan PPPK Tahun 2021
Dana Rp1,5 Miliar Sudah Terkumpul dari Sumbangan ASN untuk HUT Banten
HUT Banten ke-21, ASN 2011 Pemprov Banten Berbagi Bersama Siswa Tak Mampu
Diiming-imingi Jadi ASN, Sejumlah Warga Kabupaten Lebak Kena Tipu Belasan Juta
Walikota Serang Sebut ASN Pemkot Serang Banyak yang Belum Lulus Sarjana