BANTENRAYA.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang bakal membuka posko pelayanan pengaduan bagi karyawan yang tidak diberikan tunjangan hari raya (THR).
THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada para pegawainya sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku yakni sebesar satu kali gaji.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang Tb Faisal Rahmansyah mengatakan, perusahaan harus memberikan THR kepada karyawan dengan waktu paling lambat satu minggu sebelum lebaran.
Baca Juga: Ibu Kim Sae Ron Angkat Bicara Usai Kim Soo Hyun Akui Pacaran dengan Sang Putri: Tolong Kecam
“Surat edaran untuk pemberian THR dari kementrian sudah ada. Di dalam surat itu salah satunya tertuang dalam surat edaran tersebut THR harus diberikan selambat-lambatnya satu minggu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, pada Jumat, 14 Maret 2025.
Ia menjelaskan, pihaknya akan memantau langsung ke perusahaan untuk memastikan pemberian THR harus diberikan kepada para karyawannya.
“Untuk teman teman dari Disnakertrans akan melakukan pemantauan secara menyeluruh kepada perusahaan. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya,” katanya.
Baca Juga: Penjual Sandal di Lebak Nyambi Jadi Joki Judol, Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Faisal menuturkan, pihaknya mengimbau kepada perusahaan untuk tidak main-main dengan pemberian THR yang sudah menjadi hak karyawan di setiap peruhan.
“Jika pemberian THR tidak tepat sasaran atau jumlahnya berkurang maka kita akan tindak tegas. Tapi kita juga masih menunggu surat edaran dari Pemerintah Provinsj Banten untuk teknis pemberian THRnya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan untuk para karyawan yang tidak kebagian THR Idul Fitri tahun 2025.
Baca Juga: Direktur PT Artha Global Eka Asia Jadi Tersangka Manipulasi Takaran MinyaKita
“Kita buka posko pengaduan tiga hari sebelum lebaran, jadi nanti mereka yang belum dapat THR datang ke Kantor untuk memberikan keterangan. Jika benar terjadi kita akan tindak tegas perusahaannya,” paparnya.***


















