BANTENRAYA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon mengecam keras agenda Closing Party digelar di tempat hiburan malam alias diskotek Kalyana Mitta, Rabu 26 Februari 2025.
MUI menilai closing party yang lebih mendekatkan pada kemaksiatan bukan menjadi kultur warga Kota Cilegon yang santri dan religius.
MUI juga menegaskan adanya tempat hiburan malam juga tentu bertentangan dengan aturan yang ada.
Baca Juga: Najib Hamas Angkat Suara Soal Putusan MK: Para Pemilih dan Relawan Tetap Rapatkan Barisan!
Sekretaria MUI Kota Cilegon Sutisna Abas menjelaskan, adanya closing party tersebut menjadi bagian yang tidak sesuai dengan kultur, bahkan mendekatkan pada kemaksiatan
“Kami mengecam keras adanya acara tersebut. Itu bukan kultur masyarakat Kota Cilegon,” katanya, Rabu 26 Februari 2025.
Sutisna menyampaikan, pihak berwajib dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja harus menertibkan karena tidak sesuai dengan regulasi. Terlebih diskotek atau hiburan malam.
Baca Juga: Top 5 Gubernur Terkaya di Indonesia, Nilai Hartanya Sampai Ratusan Miliar
“Itu ada party dan juga DJ. Jadi ini melanggar aturan. Aparat pemerintah harus tegas,” ujarnya.
Hal sama disampaikan Ketua NU Kota Cilegon Erick Rebiin, menurutnya tidak ada perda soal hiburan malam.
Bahkan, sebelumnya saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD mencoret soal urusan diskotek dan hiburan malam.
Baca Juga: Lengkap! Bacaan Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Ada Latin dan Terjemahannya
“Ini mengerikan. Perdanya sampai sekarang belum bisa itu (diskotek-red). Perubahan Perda saya ketua pansus tetap saya coret semua,” pungkasnya. ***

















