Kamis, 4 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Alasan MK Perintahkan PSU Pilkada Kabupaten Serang, Singgung-singgung Soal Peran Menteri Desa

Jermainne Tirta Dewa Oleh: Jermainne Tirta Dewa
24 Februari 2025 | 16:33
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mememerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Serang.

Putusan PSU Pilkada Kabupaten Serang tersebut dibacakan dalam sidang gugatan sengketa pilkada di Gedung MK, Senin 24 Februari 2025. 

Adapun putusan PSU Pilkada Kabupaten Serang dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo disaksikan hakim MK lainnya.

Baca Juga: Ngebukber Kampoeng Ramadan di Swiss Belinn Modern Cikande, Rp175 Ribu Bisa Nikmati 50 Menu Makanan

“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS,” ujarnya.

“Dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024,” katanya.

“Paling lama 60 hari sejak putusan a quo dicapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” tuturnya.

Baca Juga: PT KAI Tambah Jumlah Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2025 Sampai 6 Persen, Berikut Rinciannya

Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan sejumlah pertimbangan sehingga Pilkda Kabupaten Serang diputusan untuk PSU.

“Menimbang bahwa dengan telah dapat dibuktikannya dalil pokok permohonan pemohon a quo berkenaan dengan ketidaknetralan kepala desa dalam pemilukada,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, terjadi sebuah pelanggaran yang terstruktur sehingga adalahnya keberpihakan kepala desa.

Baca Juga: Meresahkan! Polres Cilegon Gergaji 350 Knalpot Brong Balap Liar

BACAJUGA:

Disway Award 2025

Polri Sabet Penghargaan Disway Award 2025, Wakapolri: Informasi Publik Harus Cepat dan Jernih

4 Desember 2025 | 19:19
Link Twibbon Hari Armada

Link Twibbon Hari Armada RI 2025, Desain Paling Dicari Cocok Dibagikan ke Media Sosial

4 Desember 2025 | 18:30
Dear X episode 11 dan 12

Makin Seru! Spoiler Drakor Dear X Episode 11 dan 12 Sub Indo: Kesedihan Ah Jin, Jun Seo dan Jae Oh

4 Desember 2025 | 17:32
dahlan iskan

Pesan Dahlan Iskan di Disway Awards 2025: Brand Lokal Harus Kian Mendunia

4 Desember 2025 | 17:15

“Pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur karena melibatkan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perubahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal dalam kapasitasnya selaku pejabat negara,” tuturnya.

MK menilai, dengan tindakan sang menteri membuat timbulnya keberpihakan kepala desa dalam pilkada.

“Pelanggaran tersebut menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebat di kecamatan di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Kota Serang untuk Ramadhan 2025, Sekali Klik Langsung Tampil Semuanya

Dengan sejumlah hal tersebut membuat MK semakin meyakini terjadi serangkaian pelanggaran. 

“Oleh karena itu, Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang ecara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” tuturnya. ***

Editor: Administrator
Tags: MKPilkada Kabupaten SerangPSU
Previous Post

BREAKING NEWS! MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Serang

Next Post

80 Persen Komponen Mitsubishi XForce Disumbang dari Dalam Negeri

Related Posts

Disway Award 2025
Nasional

Polri Sabet Penghargaan Disway Award 2025, Wakapolri: Informasi Publik Harus Cepat dan Jernih

4 Desember 2025 | 19:19
Link Twibbon Hari Armada
Nasional

Link Twibbon Hari Armada RI 2025, Desain Paling Dicari Cocok Dibagikan ke Media Sosial

4 Desember 2025 | 18:30
Dear X episode 11 dan 12
Nasional

Makin Seru! Spoiler Drakor Dear X Episode 11 dan 12 Sub Indo: Kesedihan Ah Jin, Jun Seo dan Jae Oh

4 Desember 2025 | 17:32
dahlan iskan
Nasional

Pesan Dahlan Iskan di Disway Awards 2025: Brand Lokal Harus Kian Mendunia

4 Desember 2025 | 17:15
disway awards 2025
Nasional

Disway Awards 2025 Resmi Digelar, 522 Brand Nasional Raih Penghargaan Prestisius

4 Desember 2025 | 16:58
bubur sumsum
Nasional

Gampang Banget! Resep Bubur Sumsum Pandan yang Lezat dan Gurih, Lumer di Mulut

4 Desember 2025 | 16:18
Load More

Popular

  • Cilegon

    Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Dahlan Iskan di Disway Awards 2025: Brand Lokal Harus Kian Mendunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN di Cilegon Was-was Jelang Pelantikan, Program Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Peluncuran Oppo Reno 15, Bakal Hadir di Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Nonjob, Sekda Cilegon Maman Mauludin Sempat Datang ke Kantor Pagi Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maman Bakal Tentukan Sikap Setelah Menerima Surat Resmi, Proses Pemberhentian Sekda Cilegon Dinilai Cacat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pandeglang Tinjau Proyek Tol Cileles-Panimbang Yang Pembangunannya Capai 98 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Disway Award 2025

Polri Sabet Penghargaan Disway Award 2025, Wakapolri: Informasi Publik Harus Cepat dan Jernih

4 Desember 2025 | 19:19
Pemprov Banten nataru

Pemprov Banten Siagakan Ratusan Personel Jaga Nataru, dari Pendirian Posko hingga Petugas Derek

4 Desember 2025 | 19:01
pandeglang

Sungai Cipaas Pandeglang Meluap, Akses Jembatan Darurat Warga Hanyut Terbawa Banjir

4 Desember 2025 | 18:51
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Apriadi

Sengketa Tanah Mendominasi Laporan Masyarakat, Ombudsman Banten Minta 1 Hal Krusial ke Pemerintah

4 Desember 2025 | 18:48

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda