BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten akan mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO) bagi para ASN pada Maret 2025 mendatang.
Pj Gubernur Banten A Damenta mengatakan, pihaknya optimistis kebijakan mengenai WFA dan WFH ini akan efektif.
Metode WFH dan WFA juga dapat mendukung penghematan anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD.
“Iya menindaklanjuti arahan dari Bapak Mendagri, itu akan kita kaji dan segera kita lakukan penyesuaian,” ujar Damenta, Rabu 19 Februari 2025.
“Kita punya pengalaman saat pandemi Covid-19, ternyata kebijakan bekerja dari rumah (WFH-red) cukup efektif. Apalagi sekarang kondisi sudah normal, jadi harus ada efisiensi di berbagai sektor, seperti listrik dan jasa,” katanya.
Ia menegaskan, perkembangan teknologi saat ini mendukung koordinasi dan komunikasi yang lancar sehingga kebijakan WFA-WFO tidak akan mengganggu kinerja ASN.
Baca Juga: PT Wika Kerahkan Alat Berat, Kades Minta Segera Dilakukan Normalisasi Kali Cisangu
Menurutnya, ASN tetap bisa bekerja secara optimal dengan sistem yang terkoordinasi dengan baik.
“Sekarang teknologi semakin canggih, yang penting komunikasi dan koordinasi tetap berjalan. Itu tidak akan mengurangi efektivitas kerja, kecuali dalam situasi tertentu yang memerlukan kehadiran fisik,” jelasnya.
Damenta menuturkan, selain untuk efisiensi anggaran, kebijakan ini juga diharapkan bisa mengurangi kemacetan saat mudik Lebaran.
Baca Juga: Jadwal Tayang Series Cinta Mati Episode 7 8 9 10, Lengkap dengan Link Nonton Full Movie
ASN yang bekerja dengan sistem WFA bisa mengatur jadwal lebih fleksibel, sehingga perjalanan mudik menjadi lebih lancar.
“Nanti saat Lebaran, diharapkan tidak ada kemacetan karena ASN bisa bergiliran dalam jadwal cuti mereka,” ungkapkanya.
“Jadi ada semacam siklus kerja yang memungkinkan mereka mudik lebih awal,” jelasnya.
Baca Juga: Andra Soni-Dimyati Tolak Fasilitas Tempat Tidur Seharga Setengah Miliar
Sementara itu, Pj Sekda Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, jika kebijakan mengenai WFH dan WFA bakal dilakukan pada awal Maret 2025 mendatang.
Kendati demikian, Ia mengaku akan mengkaji lebih dulu arahan dari Kemendagri tersebut sebelum nantinya dibuat menjadi aturan atau Surat Edaran (SE).
“Itu berlakunya di bulan Maret nanti. Tapi kita bakal kaji dulu karena itu kalau sudah menjadi kebijakan pusat, kita sebagai pemerintah daerah pastinya juga akan mengikuti, tapi dengan mengkajinya terlebih dahulu,” jelasnya.
Baca Juga: Jangan Dianggap Sepele Begini Cara Aman Berboncengan di Sepeda Motor
Terpisah, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman mengatakan, pihaknya belum menerima arahan resmi mengenai perintah dan aturan tersebut.
Ia mengatakan, jika harus diberlakukan, maka pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.
“Belum, saya belum terima (arahan resmi-red). Ya kalau memang harus dilakukan, nanti bakal kita kaji dulu seperti apa,” kata Aan.
Ia menyampaikan, penerapan WFH-WFA sudah pernah dilakukan pada masa Covid-19 lalu dan meyakini tak akan ada masalah ketika kembali diberlakukan.
“Iya pelayanan akan tetap berlangsung, gak ada masalah. Kita udah punya pengalaman pada sata covid-19 lalu. Jadi seharusnya aman (bilamana diterapkan,-red),” jelasnya.
Sebagai informasi, kebijakan ini selaras dengan langkah Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengadopsi sistem kerja fleksibel, yakni dua hari WFA dan tiga hari WFO dalam seminggu.
Baca Juga: Pemprov Banten Pastikan Anggaran Mudik Gratis 2025 Tak Tersentuh Efisiensi
Kepala BKN, Zudan Arif, menilai bahwa formula ini merupakan bagian dari strategi efisiensi anggaran negara.
BKN telah merancang 10 kebijakan untuk mendukung efektivitas kerja ASN, di antaranya peniadaan jam kerja fleksibel, pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi koordinasi daring, serta penghematan energi dan anggaran.
Dengan skema baru ini, diharapkan ASN tetap produktif, sementara penggunaan anggaran dapat lebih efisien, sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam meningkatkan efektivitas kerja birokrasi. ***