BANTENRAYA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Kota Cilegon saat ini masih menunggu arahan pemerintah pusat untuk perubahan penerimaan peserta didik sekolah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen RI telah mengubah penerimaan peserta didik baru atau PPDB menjadi SPMB.
Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila mengatakan, Dindikbud Kota Cilegon sampai saat ini belum menerima juklak dan juknis terkait perubahan SPMB.
“Kita sampai saat ini belum terima juklak dan juknis SPMB, jadi kita belum bisa menjelaskan tentang itu. Tapi secara aturan memang begitu berubah dari PPDB menjadi SPBM,” kata Heni kepada Banten Raya, Kamis 13 Februari 2025.
Tak hanya itu, Kemendikdasmen RI juga mengubah sistem jalur masuk sekolah zonasi menjadi sistem domisili.
Dikatakannya, pemerintah pusat juga belum menjelaskan secara detail perubahan sistem zonasi yang saat ini menjadi sistem domisili.
“Kalau untuk konsep sistem domisili itu seperti apa kita belum tahu mekanismenya seperti apa untuk penerimaan murdib baru di sekolah-sekolah nanti,” ucapnya.
Namun, ia mengaku, hanya mengetahui mekanisme dasar pada sistem domisili tersebut yang tak mengharuskan memakai google maps.
Baca Juga: Kekeuh Ingin Ketemu Ketua DPRD Banten, Audiensi Soal Penolakan PIK 2 Diwarnai Kericuhan
“Sebenarnya tidak ada yang berbeda penerimaan zonasi ke domisili. Tapi kalau domisili itu tidak perlu pakai kartu keluarga (KK) dan google maps, jadi cukup kartu domisili dari rekomendasi RT/RW dan kelurahan,” jelasnya.
Meskipun banyaknya perubahan dalam dunia pendidikan di Indonesia semenjak pemerintahan Probowo dan Gibran, ia mengungkapkan, tetap mendukung apapun keputusan peraturan dari pemerintah pusat.
“Kita mendukung program itu karena peraturan dari pemerintah pusat. Ya sebetulnya hampir sama, cuma beda nama saja,” ungkapnya.
Selain itu, Heni menyampaikan, kemungkinan akan adanya perubahan pada kurikulum belajar di sekolah terkait dengan adanya perubahan awal PPDB menjadi SPMB.
Baca Juga: MUI Desak Pemkot Serang Atur Operasional Rumah Makan dan THM Selama Ramadan
“PPDB yang diganti jadi SPMB mungkin nanti kurikulumnya ada yang diubah sedikit dari peraturan yang baru ini,” pungkasnya.***

















