Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

MUI Desak Pemkot Serang Atur Operasional Rumah Makan dan THM Selama Ramadan

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
13 Februari 2025 | 17:57
MUI Desak Pemkot Serang Atur Operasional Rumah Makan dan THM Selama Ramadan

Sekretaris MUI Kota Serang KH. Amas Tadjuddin saat diwawancarai wartawan di kantornya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang, Kamis 13 Februari 2025. Dokumentasi Wartawan untuk Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Serang mendesak Pemerintah Kota atau Pemkot Serang agar mengatur jam operasional rumah makan selama Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Jam operasional rumah makan harus diatur selama Ramadan, karena masyarakat muslim Kota Serang punya tradisi kearifan lokal, yang mana jika kedapatan sedang makan di siang hari saat bulan Ramadan, maka sesungguhnya sangat memalukan atau pamali.

MUI Kota Serang mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin mengatakan, pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya ada beberapa peristiwa yang terjadi di Kota Serang, seperti perisitiwa Saini, soal penistaan agama satu admin 5.000 peserta, dan soal Kota Serang yang intoleransi, karena Pemkot Serang mengatur jam buka tutup rumah makan mulai pukul 16.00-05.00 WIB.

Baca Juga: Komitmen Berdayakan UMKM, Menko Pemberdayaan Masyarakat Apresiasi BRI

“Nah ini dijadikan soal. Nah jangan sampai Ramadan besok ini, dijadikan alasan untuk menghajar Pemkot, atau warga masyarakat muslim Kota Serang,” ujar Amas, kepada wartawan, Kamis 13 Februari 2025.

Ia mengungkapkan, masyarakat muslim Kota Serang dari dulu punya tradisi kearifan lokal.

Tradisi kearifan lokal tersebut adalah jika ada warga yang kedapatan sedang makan di tempat umum pada siang hari Ramadan, maka dianggap hal yang tabu.

“Maka ini sesungguhnya sangat memalukan. Istilah orang Serang mah pamali. Nah ini kita hendak kembangkan di bulan Ramadan jangan sampai terjadi seperti itu,” jelas dia.

Baca Juga: Terima Audiensi Jaringan Pemred Promedia, Firnando Ganinduto Ajak Media Kawal Implementasi UU BUMN

Amas menegaskan, orang lain di mana pun berada harus dapat memahami, dan memaklumi, karena di Kota akan ada tradisi kearifan lokal yang harus dijunjung di setiap daerah.

“Di Kota Serang kearifan lokal bulan Ramadan malu bulan Ramadan siang hari makan dan minum di tempat terbuka dan ketahuan orang,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Serang untuk lebih meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT selama bulan Ramadan.

“Yuk perbanyak amal sholeh di bulan Ramadan, supaya dapat menyempurnakan ibadah puasa Ramadan dan meningkatkan keimanan,” tuturnya.

Baca Juga: Tinggal Klik! Link Live Streaming Semen Padang FC vs Persita Tangerang di BRI Liga 1, Lengkap dengan Prediksi Susunan Pemain

Menurut Amas, MUI Kota Serang selaku inisiator, mendesak Pemkot Serang agar mengatur buka tutup jam operasional rumah makan selama Ramadan, baik warteg, rumah makan Padang, restoran, warung minuman, pedagang kaki lima, sampai kepada pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Kota Serang.

BacaJuga

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

“Kita yang menjadi inisiator, minta Pemkot Serang agar mengatur buka tutup jam operasional warung makan selama Ramadan,” desak Amas.

Selain rumah makan, ia mendesak Pemkot Serang untuk menertibkan tempat hiburan malam atau THM yang marak di Kota Serang. Perda nomor 10 tahun 2010 hingga kini masih berlaku, karena itu Pemkot Serang harus menegakkan Perda tersebut.

“Tidak ada perizinannya tapi banyak marak di mana-mana, tapi tidak pernah ditindak. Ini problem ke depan. Oleh karena, itu MUI Kota Serang tidak perlu turun ke jalan, MUI Kota Serang mendesak Pemkot melakukan tindakan hukum oleh Satpol PP sebagai penegak Perda. Oleh karena itu tempat hiburan termasuk yang kita tadi soroti, jangan ada di bulan Ramadan,” jelasnya.***

Editor: Administrator
Tags: MUIpemkot serangRamadanrumah makanTHM

Related Posts

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
HIMPAS

Pasar Induk Rau Kota Serang Bakal Bongkar, HIMPAS Minta Win Win Solution

23 September 2025 | 15:00
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
IDI Lebak

Pengurus Baru IDI Lebak Dikukuhkan, Marwah Dokter Dipertaruhkan

Persib Bandung

Persib Siap Tantang Persita di Gianyar Bali, Bojan Hodak Tak Heran Sering Pindah Venue

Jadwal Super League pekan ke-7

Lengkap! Jadwal Super League 2025-2026 Pekan Ini, Ada Duel Persita Tangerang vs Persib Bandung

Direktur RS MISI Rangkasbitung Toton Moenardi

Manajemen Ungkap RS MISI Rangkasbitung Rugi 1,2 M, Jasa Pelayanan Karyawan Terpaksa Ditahan

Abdul Salam Salim

Pernyataan Lengkap Abdul Salam Salim Mengenai Kabar Pengunduran Dirinya dari Calon Ketua KONI Banten

Walikota Cilegon Robinsar

Robinsar Sebut Ada Lampu Hijau Kemendagri, Utang Rp200 Miliar Bakal Tetap Lanjut

jalur khusus

ASDP Siapkan Jalur Khusus di Dermaga Reguler Pelabuhan Merak, Roda 2 Tak Lagi Bercampur dengan Truk

IDI Lebak

Pengurus Baru IDI Lebak Dikukuhkan, Marwah Dokter Dipertaruhkan

24 September 2025 | 13:56
Direktur RS MISI Rangkasbitung Toton Moenardi

Manajemen Ungkap RS MISI Rangkasbitung Rugi 1,2 M, Jasa Pelayanan Karyawan Terpaksa Ditahan

24 September 2025 | 13:46
Persib Bandung

Persib Siap Tantang Persita di Gianyar Bali, Bojan Hodak Tak Heran Sering Pindah Venue

24 September 2025 | 13:39
Jadwal Super League pekan ke-7

Lengkap! Jadwal Super League 2025-2026 Pekan Ini, Ada Duel Persita Tangerang vs Persib Bandung

24 September 2025 | 13:32
Walikota Cilegon Robinsar

Robinsar Sebut Ada Lampu Hijau Kemendagri, Utang Rp200 Miliar Bakal Tetap Lanjut

24 September 2025 | 13:25
Abdul Salam Salim

Pernyataan Lengkap Abdul Salam Salim Mengenai Kabar Pengunduran Dirinya dari Calon Ketua KONI Banten

24 September 2025 | 13:15
Timses Abdul Salam

Kata Timses Abdul Salam Belum Jelas Pengunduran Diri Abdul Salam dari Balon Ketua Umum KONI Banten

24 September 2025 | 13:11

Recent News

IDI Lebak

Pengurus Baru IDI Lebak Dikukuhkan, Marwah Dokter Dipertaruhkan

24 September 2025 | 13:56
Direktur RS MISI Rangkasbitung Toton Moenardi

Manajemen Ungkap RS MISI Rangkasbitung Rugi 1,2 M, Jasa Pelayanan Karyawan Terpaksa Ditahan

24 September 2025 | 13:46
Persib Bandung

Persib Siap Tantang Persita di Gianyar Bali, Bojan Hodak Tak Heran Sering Pindah Venue

24 September 2025 | 13:39
Jadwal Super League pekan ke-7

Lengkap! Jadwal Super League 2025-2026 Pekan Ini, Ada Duel Persita Tangerang vs Persib Bandung

24 September 2025 | 13:32
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda