BANTENRAYA.COM – Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Serang mendesak Pemerintah Kota atau Pemkot Serang agar mengatur jam operasional rumah makan selama Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Jam operasional rumah makan harus diatur selama Ramadan, karena masyarakat muslim Kota Serang punya tradisi kearifan lokal, yang mana jika kedapatan sedang makan di siang hari saat bulan Ramadan, maka sesungguhnya sangat memalukan atau pamali.
MUI Kota Serang mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin mengatakan, pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya ada beberapa peristiwa yang terjadi di Kota Serang, seperti perisitiwa Saini, soal penistaan agama satu admin 5.000 peserta, dan soal Kota Serang yang intoleransi, karena Pemkot Serang mengatur jam buka tutup rumah makan mulai pukul 16.00-05.00 WIB.
Baca Juga: Komitmen Berdayakan UMKM, Menko Pemberdayaan Masyarakat Apresiasi BRI
“Nah ini dijadikan soal. Nah jangan sampai Ramadan besok ini, dijadikan alasan untuk menghajar Pemkot, atau warga masyarakat muslim Kota Serang,” ujar Amas, kepada wartawan, Kamis 13 Februari 2025.
Ia mengungkapkan, masyarakat muslim Kota Serang dari dulu punya tradisi kearifan lokal.
Tradisi kearifan lokal tersebut adalah jika ada warga yang kedapatan sedang makan di tempat umum pada siang hari Ramadan, maka dianggap hal yang tabu.
“Maka ini sesungguhnya sangat memalukan. Istilah orang Serang mah pamali. Nah ini kita hendak kembangkan di bulan Ramadan jangan sampai terjadi seperti itu,” jelas dia.
Baca Juga: Terima Audiensi Jaringan Pemred Promedia, Firnando Ganinduto Ajak Media Kawal Implementasi UU BUMN
Amas menegaskan, orang lain di mana pun berada harus dapat memahami, dan memaklumi, karena di Kota akan ada tradisi kearifan lokal yang harus dijunjung di setiap daerah.
“Di Kota Serang kearifan lokal bulan Ramadan malu bulan Ramadan siang hari makan dan minum di tempat terbuka dan ketahuan orang,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Serang untuk lebih meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT selama bulan Ramadan.
“Yuk perbanyak amal sholeh di bulan Ramadan, supaya dapat menyempurnakan ibadah puasa Ramadan dan meningkatkan keimanan,” tuturnya.
Menurut Amas, MUI Kota Serang selaku inisiator, mendesak Pemkot Serang agar mengatur buka tutup jam operasional rumah makan selama Ramadan, baik warteg, rumah makan Padang, restoran, warung minuman, pedagang kaki lima, sampai kepada pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Kota Serang.
“Kita yang menjadi inisiator, minta Pemkot Serang agar mengatur buka tutup jam operasional warung makan selama Ramadan,” desak Amas.
Selain rumah makan, ia mendesak Pemkot Serang untuk menertibkan tempat hiburan malam atau THM yang marak di Kota Serang. Perda nomor 10 tahun 2010 hingga kini masih berlaku, karena itu Pemkot Serang harus menegakkan Perda tersebut.
“Tidak ada perizinannya tapi banyak marak di mana-mana, tapi tidak pernah ditindak. Ini problem ke depan. Oleh karena, itu MUI Kota Serang tidak perlu turun ke jalan, MUI Kota Serang mendesak Pemkot melakukan tindakan hukum oleh Satpol PP sebagai penegak Perda. Oleh karena itu tempat hiburan termasuk yang kita tadi soroti, jangan ada di bulan Ramadan,” jelasnya.***