BANTENRAYA.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kota Cilegon meminta kepada pemilik usaha menengah ke atas untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kilogram.
Sub Kordinator Perdagangan Disperindag Kota Cilegon Dedi Jauhari mengatakan, pemerintah telah menetapkan sasaran penerima gas elpiji kepada siapa saja.
“Gas LPG 3 kilogran itu ada ketentuan sasarannya, kalau masyarakat menengah ke atas atau pemilik usaha menengah ke atas dimohon untuk tidak menggunakannya. Ini supaya tepat sasaran,” kata Dedi kepada Banten Raya, Minggu 9 Februari 2025.
Peraturan sasaran gas LPG 3 kilogram tersebut sesuai dengan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 yang terdapat 4 golongan di masyarakat.
“Sasaran gas LPG 3 kilogram itu sesuai keputusan menteri ESDM ada 4 yaitu rumah tangga, UMKM, nelayan, dan petani,” jelasnya.
Sedangkan adapun golongan yang tidak dapat membeli gas LPG 3 kilogram tersebut yakni para pemilik usaha menengah ke atas.
“Dari peraturan menteri ESDM itu juga disebutkan yang tidak boleh ada untuk hotel, restoran, usaha laundry, usaha pembatikan, usaha peternakan, usaha tani tembakau, udaha jasa las, dan berbagai sektor usaha kelas menengah ke atas,” ucapnya.
Dedi juga menegaskan, jika terdapat warga mampu, pemilik usaha menengah atas, atau Aparatur Sipil Negara atau ASN membeli gas LPG 3 kilogram maka segera dilaporkan.
Baca Juga: Unsera Gelar Educompreneur 2025, Latih Kewirausahaan Mahasiswa Tingkat Internasional
“Kalau ada ASN atau masyarakat yang mampu atau pemilik usaha menengah ke atas tapi belinya gas elpiji 3 kg, segera laporkan ke kami,” tegasnya.
Masyarakat yang tergolong mampu atau pemilik usaha menengah ke atas, kata dia, dapat membeli gas elpiji berukuran 5 kilogram atau gas LPG berukuran 12 kg di pangkalan gas elpiji.
Adapun harga gas LPG berukuran 5 kilogram yaitu Rp 107 ribu dan harga gas LPG berukuran 12 kg yaitu Rp 205 ribu.***

















