BANTENRAYA.COM – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Tika Kartika Sari menyebut dirinya sering menemukan banyak kasus Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak tepat sasaran.
Fenomena tersebut Tika sampaikan berdasarkan banyaknya keluhan yang diterima dari masyarakat serta saat dirinya terjun langsung khususnya ke konstituennya di Dapil III yang meliputi Kecamatan Bojongmanik, Cimarga, Cirinten, Leuwidamar, Muncang, dan Soban. Bahkan, pada kasus lain, Tika juga mengklaim dirinya pernah menemukan adanya keluarga miskin yang PKH-nya di nonaktifkan.
“Saya turun ke lapangan, kondisinya rumahnya, gubuk, hancur, tapi tidak dapat apa-apa. Ini yang punya mobil, dapat bantuan. Atau yang punya usaha agen malah dapat dan pergi ke kantor pos ngambil duit,” kata Tika pada Kamis, 6 Februari 2025.
Tika bahkan menantang pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak untuk turun secara langsung ke lapangan untuk menjumpai orang-orang tidak mampu yang ia temukan. Tika juga meminta kepada pihak Dinsos untuk lebih selektif ketika menerima data penerima PKH yang direkomendasikan oleh pihak desa.
Baca Juga: Siswi Mts di Lebak Diduga Diperkosa, Pelakunya Disinyalir Tetangga Dekat
“Kok bisa, desa mengajukan ke Dinsos masalah PKH tapi tidak pernah di survei orang itu susah atau mampu. Sebagai anggota DPRD, saya juga terbebani, masyarakat selalu nanya ke saya,” tuturnya.
Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra sendiri mengaku bahwa pihaknya memang memiliki problem dalam penyaluran bansos PKH, yakni exclusion error atau kesalahan data karena tidak memasukkan rumah tangga miskin yang seharusnya masuk ke dalam data dan persoalan inclusion error atau kesalahan data karena memasukkan rumah tangga yang tidak miskin ke dalam data. Menurut Eka, dua persoalan tersebut merupakan problem yang bersifat nasional.
“Tentu kita mengapresiasi karena adanya kritikan ini. Namun, perlu diketahui bahwa kita ada persoalan yang sifatnya nasional yakni exclusion error dan inclusion eror,” terang Eka.
Eka memaparkan bahwa bansos PKH sendiri sebetulnya hanya diterima oleh keluarga penerima manfaat selama 5 tahun sebelum akhirnya selesai, tepatnya saat 5 komponen KPM habis, yang meliput balita, ibu hamil, disabilitas, lansia, dan anak sekolah.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Tinggi, DPRD Kota Serang Usulkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
“Tapi di kita kalau sudah 5 tahun itu selesai dan saat dicoret, warga marah. Kemudian ada persoalan lain seperti ada lansia tunggal, keluarga bermasalah, dan lain-lain. Kemudian belum punya KTP, disusulkan susah. Makanya saya selalu usulkan yang seperti itu diberikan BLT DD, karena bisa manual, tidak melalui aplikasi sambil kita terus
benahi,” paparnya. (***)



















