Senin, 26 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 26 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bongkar Tidak Cukup! LBH Muhammadiyah Dorong Polri Ungkap Pelaku Pemagaran Laut

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
24 Januari 2025 | 09:30
Bongkar Tidak Cukup! LBH Muhammadiyah Dorong Polri Ungkap Pelaku Pemagaran Laut

LBH Muhammadiyah minta Polri ungkap pelaku pemagaran laut. Dok. Muhammadiyah

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah mendorong Mabes Polri mengungkap dalang dari pemagaran laut di pesisir Tangerang.

Pembongkaran pagar laut menurut LBH AP PP Muhammadiyah dinilai masih belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ketua Riset dan Advokasi LBH AP PP Muhammadiyah, Ghufroni, mengatakan pembongkaran pagar laut yang dilakukan pemerintah dengan mengerahkan kementerian hingga TNI AL harus didukung oleh semua masyarakat.

Baca Juga: Lebih dari Sebulan Tercemar, Kolam Ikan di Sukamaju Masih Terpapar Limbah B3

Namun, dia menilai hal itu tidak cukup karena dia menduga ada tindak pidana dalam kasus pemagaran laut tersebut.

“Saya kira tidak cukup hanya pembongkaran tetapi proses pidananya juga harus diungkap,” ujar Ghufroni, pada Kamis, 23 Januari 2025.

Ghufroni mengungkapkan, LBH AP Muhammadiyah bersama dengan koalisi masyarakat sipil lain seperti PBHI, LBH Jakarta, WALHI, Kiara, Komunitas Demokrasi Tangerang, IMM Fakultas Hukum Tangerang, Formi, dan IM57 telah menyampaikan peristiwa hukum yaitu pemagaran laut yang mengarah pada pidana kepada Mabes Polri.

Baca Juga: Novotel Tangerang Hadirkan Atraksi Kungfu dan Barongsai untuk Sambut Tahun Baru Imlek

Dia berharap Mabes Polri mengungkapkan siapa pelaku di balik pemagaran laut agar dapat dimintai pertanggung jawaban bahkan dimintai ganti rugi.

Ia juga mengatakan, pemagaran laut telah menyebabkan kerusakan ekosistem laut dan kerugian yang dialami masyarakat nelayan.

Karena itu, pelaku pemagaran laut harus diungkap agar bisa dimintai tanggung jawab.

Baca Juga: MIND ID Mediapreneur Talks 2025 di Medan: Diskusi Media, Publisher Right, dan Tren Iklan Digital

Ghufroni mengatakan, pemagaran laut ini bertenntangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir.

Dalam undang-undang tersebu, jika tidak ada izin maka bisa dipidana paling lama lima tahun.

BACAJUGA:

spot terbaik melihat sunset

Tak Kalah Cantik! 8 Spot Terbaik Melihat Sunset di Indonesia Timur, Siapkan Waktu Cutimu

26 Januari 2026 | 15:01
Sakura Jepang

Bukan Cuma di Jepang, 5 Destinasi Asia Ini Bisa Dikunjungi untuk Menikmati Sakura di Musim Semi

26 Januari 2026 | 14:06
Persita Tangerang

Persita Tangerang vs Persija Jakarta, Alarm Bahaya untuk Pendekar Cisadane

26 Januari 2026 | 10:52
Manchester United

Manchester United Pecundangi Arsenal, Gol Akhir Cunha Guncang Emirates Stadium

26 Januari 2026 | 10:00

Belum lagi dampak negatif yang ditimbulkan oleh adanya pemagaran ini, termasuk kerugian nelayan karena hatrus membeli solar dengan jumlah yang lebih banyak, harus dihitung lalu diberikan ganti rugi.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru Singkat, Tentang Shalat Mendidik Kedisiplinan dan Sikap Anti Korupsi

“Pelaku haru diungkap dan harus mengganti rugi,” katanya.

Dikatakan Ghufroni, ada orang-orang yang diduga terlibat pemagaran laut.

Berdasarkan penelusuran sejumlah sumber dan juga informasi yang beredar dia sosial media yang viral di Tangerang, ada beberapa orang yang diduga terlibat dan karena itu harus dimintai keterangan oleh Mabes Polri.

Baca Juga: Fasilitas Pendidikan Kurang, Warga Rajeg Inginkan Pemprov Banten Bangun SMK Baru

Beberapa orang yang dimaksud adalah Ali Hanafi Wijaya, yang diduga merupakan tangan kanan Aguan. Lalu ada Encun alias Gozali yang merupakan bagian dari kelompok Ali Hanafi Wijaya. Encun diduga bertugas membebaskan lahan warga namun dengan harga yang rendah.

Selain itu ada mandor Memet, pelaksana di lapangan, yang diduga menyediakan pekerja pemasang bambu, termasuk teknis pembelian bambunya. Ada juga Arsil, Kepala Desa Kohot, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang diduga berperan menyuruh pekerja menyiapkan bambu-bambu.

Selanjutnya ada Sandi Marta Praja yang menyatakan pemagaran bambu ini adalah swadaya masyarakat juga dalam rangka mencegah abrasi.

Baca Juga: Honorer Lebak Tuntut Upah Setara UMK, Jika Ditetapkan PPPK Paruh Waktu

Menurut Ghufroni, Sandi mungkin bukan pelaku utama namun dapat dimintai keterangan mengapa dia mengatakan pendapat seperti itu dan diduga dijadikan tameng untuk mengaburkan masalah ini. Sebab bila dihitung pemagaran laut ini butuh dana miliran Rupiah.

Ada juga Tarsil yang mengaku nelayan yang keterangannya mirip dengan Sandi, yang menyatakan pagar bambu ini adalah untuk budi daya kerang. Terakhir, PT Agung Sedayu sebagai sebuah perusahaan juga perlu dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri. ***

Editor: Administrator
Tags: LBH MuhammadiyahMuhammadiyahPagar lautPelakuPOLRI
Previous Post

Jadwal Acara Trans TV pada Jumat, 24 Januari 2025

Next Post

Siap-siap! Film Norma: Antara Mertua dan Menantu akan Tayang Lebaran 2025

Related Posts

spot terbaik melihat sunset
Nasional

Tak Kalah Cantik! 8 Spot Terbaik Melihat Sunset di Indonesia Timur, Siapkan Waktu Cutimu

26 Januari 2026 | 15:01
Sakura Jepang
Nasional

Bukan Cuma di Jepang, 5 Destinasi Asia Ini Bisa Dikunjungi untuk Menikmati Sakura di Musim Semi

26 Januari 2026 | 14:06
Persita Tangerang
Nasional

Persita Tangerang vs Persija Jakarta, Alarm Bahaya untuk Pendekar Cisadane

26 Januari 2026 | 10:52
Manchester United
Nasional

Manchester United Pecundangi Arsenal, Gol Akhir Cunha Guncang Emirates Stadium

26 Januari 2026 | 10:00
Kurzawa
Nasional

Persib Bandung Resmi Perkenalkan Kurzawa, Eks Pemain PSG yang Bikin Heboh Pecinta Sepakbola Tanah Air

26 Januari 2026 | 09:17
Arsenal
Nasional

Big Match Arsenal vs Manchester United, Tantangan The Gunners Pertahankan Tren Positif

25 Januari 2026 | 16:38
Load More

Popular

  • Nyawit Nih Orang

    Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemprov Banten yang Kena Rotasi Mutasi, Sejumlah Nama Baru Jadi Bos OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PAD Pemkot Cilegon Bakal Paksa Sekolah Negeri Beli Air Kemasan dari Perumda Cilegon Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Gunung Gaupas

Hasil Pemeriksaan PVMBG, Gunung Gaupas yang Sempat Longsor Kini Dinyatakan Aman

26 Januari 2026 | 16:30
PSBS Biak

Meski Menang dari PSBS Biak, Bojan Hodak Soroti Penyelesaian Akhir Persib Bandung

26 Januari 2026 | 16:09
Hino

After Sales Kuat Jadi Kunci Hino Kuasai Pasar Kendaraan Niaga

26 Januari 2026 | 16:00
FORMIKIMBA

Pesan Khusus Wakil Walikota Serang untuk UMKM di Pra Pelantikan FORMIKIMBA, Titik Beratkan Soal Mental

26 Januari 2026 | 15:46

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda